SANGATTA,Suara Kutim.com (29/6)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim mengingatkan perusahaan untuk membayarkan hak-hak pekerja seperti Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2016, paling lambat hari ini. Kepada karyawan yang belum menerima THR, ia meminta karyawan segera melapor ke Disnaker Kutim.
Kepala Disnakertrans Kutai Timur Abdullah Fauzie ditemui Rabu (29/6) siang menyebutkan instansinya sudah menyebarkan surat edaran terkait mekanisme pembagian THR kepada seluruh manajemen perusahaan. “Dalam surat edaran, pihak perusahaan memenuhi dan membayar hak para karyawan terkait THR. Bahkan sesuai aturan pemerintah terbaru bahwa walaupun buruh atau pegawai perusahaan swasta tersebut baru bekerja selama satu bulan maka sudah berhak menerima THR paling lambat THR ini harus sudah terbagikan pada H – 7 atau tujuh hari sebelum pelaksanaan hari raya Idul Fitri,” terang Fauzi.
Terhadap pos aduan THR, Fauzie menandaskan dalam kurun beberapa tahun kebelakang hampir tidak ada masyarakat atau pegawai perusahaan yang melaporkan atau mengadu ke Posko Aduan THR Disnakertrans Kutim.
Meski demikian, walau setiap tahun perusahaan selalu melaporkan hasil pembagian THR, namun pada tahun ini pihaknya berencana melakukan kunjungan sejumlah perusahaan terkait pembagian THR. “Selain membuka posko, kami juga akan terjun langsung ke perusahaan untuk memastikan apakah THR sudah terbayarkan atau tidak,” jelasnya seraya menutup rapat kapan peninjauan dilakukan.(SK3)