SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan menaruh harapan besar kepada 135 Kepala Desa (Kades) yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun atau bertambah 2 tahun. Hal ini diungkapkan Arfan usai menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan 135 Kades di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Jum’at (28/06/2024) siang.
Arfan mengatakan, perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, merupakan kesempatan bagi para Kades ini untuk bisa menyelesaikan sejumlah program kerja desa yang ada. Termasuk merealisasikan janji-janji politik mereka pada saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu.
“Adanya tambahan 2 tahun ini tentu memberikan kesempatan kepada para Kades supaya janji-janji politiknya bisa terselesaikan. Masa delapan tahun ini cukup lama sehingga kita berharap bahwa setiap Kepala Desa yang melaksanakan tugasnya, bisa menyelesaikan paling tidak janji-janji politiknya selama delapan tahun ini,” ujar Arfan.
Tambah Arfan, sejumlah program pembangunan di desa tentu dapat diwujudkan dengan masa jabatan yang cukup panjang. Namun jika pajangnya masa jabatan tersebut tidak juga bisa digunakan untuk menyelesaikan semua program pembangunan di desa, Arfan menilai hal tersebut sangat keterlaluan.
“Ya klo sampai sudah dikasi masa jabatan selama delapan tahun dan tidak bisa juga menyesaikan program pembangunan di desa dan termasuk janji-janji politiknya, ya terlalu. Mungkin Kadesnya itu tidur saja kerjanya,” ujar Arfan dengan nada tegas.(Red-SK/ADV)