SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Sebanyak 135 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Jum’at (28/06/2024) siang, dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Bertempat di ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Kompleks Perkantoran Pemerintah Kutai Timur, Bukit Pelangi, prosesi pengukuhan ratusan Kades ini dipimpin langsung Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan tampak turut hadir dalam acara tersebut bersama unsur Forkopimda lainnya, Kepala Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintahan Kutai Timur, serta tamu undangan.
Ditemui usai acara, Arfan mengucapkan selamat kepada para Kades yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, serta Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam hal berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa, dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Selamat kepada semua Kades yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun. Semoga amanah dalam menjalankan tugas hingga akhir masa bakti nantinya,” ucap Arfan.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengucapkan selamat kepada ratusan Kepala Desa yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, serta mengingatkan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas yang berat dan tidak ringan. Tidak hanya berfokus pada program pembangunan, namun Kades juga diharapkan mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
“Kepala Desa harus mampu memegang teguh amanah yang diberikan dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” sebutnya.
Ardiansyah juga memberikan penekanan terhadap beberapa poin penting yang harus menjadi pegangan para Kepala Desa dalam menjalankan amanah jabatannya. Yakni dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades menjadi 8 tahun maka diminta untuk memaksimalkan program pembangunan desa. Selain itu, orang nomor satu di Kutai Timur ini juga mengingatkan agar para Kades dapat menggunakan anggaran desa dengan sebaik-baiknya secara efektif dan efisien, transfaran dan obyektif, serta menghindari korupsi.
“Kepala Desa juga harus membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan lembaga-lembaga di Desa sebagai mitra kerja. Keikutsertaan dalam proses pembangunan akan mendorong tumbuhnya iklim demokratisasi yang pada gilirannya proses ini akan mendongkrak kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat desa. Terakhir, marilah kita dukung tahapan Pilkada serentak dengan menjaga kondusifitas wilayah. Saya meminta Kepala Desa agar menjadi garda terdepan memberikan contoh dan mengajak warga untuk ikut serta mensukseskan Pemlihan Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.(Red-SK/ADV)