Beranda kutim adv pemkab 135 Kades Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan – Pimpin Desa Selama 8 Tahun

135 Kades Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan – Pimpin Desa Selama 8 Tahun

0
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun kepada perwakilan Kepala Desa

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Sebanyak 135 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Jum’at (28/06/2024) siang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Bertempat di ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Kompleks Perkantoran Pemerintah Kutai Timur, Bukit Pelangi, prosesi pengukuhan ratusan Kades ini dipimpin langsung Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman yang disaksikan unsur Forkopimda, sejumlah Kepala Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintahan Kutai Timur, serta tamu undangan.

Bupati Kutai Timur saat mengukuhkan 135 Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun

Dalam arahannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyebutkan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades ini didasari dari Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, serta Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam hal berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa, dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dikarenakan adanya perubahan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana Undang-undang tentang Desa dan adanya Surat Menteri Dalam Negeri, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” ujarnya.

Selain mengucapkan selamat kepada ratusan Kepala Desa yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, orang nomor satu di lingkungan Pemerintahan Kutai Timur ini juga mengingatkan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas yang berat dan tidak ringan. Tidak hanya berfokus pada program pembangunan, namun Kades juga diharapkan mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

“Kepala Desa harus mampu memegang teguh amanah yang diberikan dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” sebutnya.

Bupati Ardiansyah juga memberikan penekanan terhadap beberapa poin penting yang harus menjadi pegangan para Kepala Desa dalam menjalankan amanah jabatannya. Yakni dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades menjadi 8 tahun maka diminta untuk memaksimalkan program pembangunan desa. Selain itu, Ardiansyah juga mengingatkan agar para Kades dapat menggunakan anggaran desa dengan sebaik-baiknya secara efektif dan efisien, transfaran dan obyektif, serta menghindari korupsi.

Foto bersama BUpati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama perwakilan Forkopimda, Kepala Dinas, Camat serta 135 Kepala Desa usai prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa

“Kepala Desa juga harus membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan lembaga-lembaga di Desa sebagai mitra kerja. Keikutsertaan dalam proses pembangunan akan mendorong tumbuhnya iklim demokratisasi yang pada gilirannya proses ini akan mendongkrak kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat desa. Terakhir, marilah kita dukung tahapan Pilkada serentak dengan menjaga kondusifitas wilayah. Saya meminta Kepala Desa agar menjadi garda terdepan memberikan contoh dan mengajak warga untuk ikut serta mensukseskan Pemlihan Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari 135 Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, 61 Kepala Desa merupakan periode masa jabatan 2021-2027, dan 74 Kepala Desa periode masa jabatan 2023-2029. Sedangkan 4 Desa tidak dilakukan pengukuhan karena masih dijabat oleh PJ Kepala Desa.(Red-SK/ADV)