Beranda politik DPRD Kutim DPRD Kutim Gelar Paripurna ke-24, Penyampaian Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ Bupati Kutim...

DPRD Kutim Gelar Paripurna ke-24, Penyampaian Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ Bupati Kutim TA 2023

0
Suasana rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kutim tehadap LKPJ Bupati Kutim TA 2023

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-24, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Kutim tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, Selasa (14/5/2024).

Ketua DPRD Kutim Joni, saat memimpin rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kutim tehadap LKPJ Bupati Kutim TA 2023

Bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kutim, paripurna ini dihadiri sebanyak 25 anggota DPRD Kutim dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar serta Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. Sementara itu, mewakili dari pihak pemerintah Kutim, langsung dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Tampak hadir pula kepala dinas, Forkopimda dan tamu undangan.

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni dalam sambutannya saat membuka rapat paripurna mengatakan bahwa pemberian rekomendasi DPRD ini merupakan salah satu dari fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Kutim, setelah terlebih dahulu melaksanakan tahapan-tahapan, mulai dari paripurna penyampaian LKPJ, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga pembahasannya.

“Setelah melaksanakan rapat paripurna terhadap penyampaian LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, melalui pengusulan dari masing-masing Fraksi DPRD telah terbentuklah Pansus LKPJ yang bertujuan melakukan kajian dan catatan strategis guna melaksanakan fungsi pengawasan. Selanjutnya DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas produktivitas dan akuntabel penyelenggaraan pemerintah daerah,” sebut Joni.

Lanjut Joni, penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, merupakan amanat Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Bahwa berdasarkan hasil pembahasan DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran pada tahun belanja pada tahun berikutnya, serta sebagai bahan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya dalam menjalankan roda pemerintahan,” jelas Joni.

Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian rekomendasi DPRD Kutim terkait LKPJ Bupati Kutim Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan Ketua Pansus LKPJ DPRD Kutim Hepnie Armansyah.(Red-SK/ADV)