SANGATTA (7/1-2018)
Masalah Dusun Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan, dipastikan tidak akan diserahkan Pemkab Kutim ke Bontang. Pasalnya, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi setelah mempertimbangkan situasi di Sidrap dan Teluk Pandan secara umum, menyatakan menolak rencana survey yang akan dilakukan Pemprov Kaltim bersama Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang.
Mahyunadi usai memimpin hearing, menegaskan, kalau masalah Sidrap dilanjutkan hingga adanya tim survey untuk pengukuran wilayah terkait 164 Ha yang diharapkan Pemkot dilanjutkan akan berdampak lebih jauh sementara pelaksanaan Pemilu dan Pilpres Tahun 2019 sudah dekat.
“Setelah saya kaji, untuk keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terkendali sebaiknya saat ini jangan ada kegiatan apapun terkait proposal Pemkot Bontang itu. Dengan demikian, saya minta kegiatan survey yang akan dilakukan dalam bulan ini, dibatalkan,” kata Mahyunadi.
Keputusan Mahyunadi yang diamini Komisi I DPRD dan sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya itu, langsung dibuat secara tertulis. Dalam surat yang ditujukan ke Gubernur Kaltim, diungkapkan hasil hearing dengan Camat, Kepala Desa, maasyarakat serta DPD KNPI Kutim.
Dalam hearing yang berlangsung 2 jam, sejumlah rencana digagas DPRD Kutim diantaranya mempercepat pembentukan Desa Sidrap, sehingga kegiatan pemerintahan dan pembangunan bisa dimaksimalkan.
Bahkan kedepannya, diusulkan Kecamatan Teluk Pandan dimekarkan menjadi dua kecamatan dengan catatan Desa Sidrap dan beberapa desa baru lainnya yang ada di Teluk Pandan, dibentuk. “Beberapa program kedepan diwacanakan dan telah menjadi agenda Pemkab Kutim, seperti menjadikan Dusun Sidrap menjadi desa definitif,” ujar Mahyunadi seraya menambahkan wacana pembentukan Desa Sidrap sudah disampaikan Bupati Ismunandar.(ADV-DPRD KUTIM)