Beranda hukum DPRD Kutim Utang 3 Raperda

DPRD Kutim Utang 3 Raperda

0
Wabup Kasmidi Bulang menyerahkan nota keterangan 5 Raperda kepada Ketua DPRD Mahyunadi, Selasa (10/5) lalu.

Dibaca 24 , 1 views today

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/1-2017)
DPRD Kutai Timur (Kutim) memiliki hutang 3 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang belum terselesaikan pada tahun 2016, lalu. Dari ketiga hutang raperda ini, dua perda merupakan Raperda Inisiatif yakni Perda Corporate Sosial Responsibility (SCR) dan Raperda Pelayanan Publik, sisanya Raperda Pariwisata yang merupakan usulan eksekutif.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kutim, Mastur Djalal, menerangkan ketiga Raperda selesai dibahas Pansus hanya saja tinggal membuat laporan kerja untuk disampaikan dalam rapat paripurna. Selain itu, ungkap Mastur, Pansus dan Pemkab Kutim melakukan koordinasi akan mensingkronkan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai Permen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ia menyerbutkan, pada tahun 2017 direncanakan 21 Raperda yang akan dibahas dan 1 Raperda dari DPRD Kutim yakni Raperda tentang pengelolaan Sarang Burung Walet. Namun, ia mengakui pemkab kini sedang berusaha melakukan peningkatan PAD dimana diperlukan payung hukumnya. “DPRD Kutim berkomitmen akan memprioritaskan pembahasan dan penyusunan raperda-raperda yang bersinggungan langsung dengan pengembangan dan peningkatan PAD Kutim, terlebih saat ini masih banyak potensi-potensi PAD Kutim yang belum tergali dan dikembangkan,” sebut Mastur Djalal.(SK2/SK3)