Beranda hukum Nico Ingatkan Pers Akan Kode Etik Pers, Jika Tidak……..!

Nico Ingatkan Pers Akan Kode Etik Pers, Jika Tidak……..!

0
Nico D Silaban (24) diapit petugas dari Kejaksaan Negeri Sangatta dan Polres Kutim setelah menjalani sidang.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/1-2017)
Terpidana Nici D Silaban (24) yang diganjar 1 tahun penjara mengingatkan wartawan yang akan menulis kasusnya untuk taat kode etik Pers. Ditemui seusai sidang, ia menyebutkan jika wartawan salah dan melanggar kode etik akan bermasalah nantinya. “Saya tidak ditangkap, tetapi menyerahkan diri, ingat itu,” kata pria yang setiap persidangan didampingi seorang wanita mengenakan jilbab.
Nico yang kini harus mendekam 1 tahun dalam penjara atau paling tidak 6 bulan lagi – karena ia sudah menjalani tahanan selama 4 bulan, kepada wartwan menyatakan belum bisa menyatakan sikap terhadap putusan majelis hakim yang menganjarnya 1 tahun penjara ditambah denda Rp5 Juta subsidier 3 bulan penjara plus biaya pekara Rp2 ribu. “Akan bahas dengan keluarga dulu,” terangnya.
Pria yang sempat menjadi perhatian ummat Islam di Sangatta ini, saat mendengarkan amar vonis hakim hanya tertunduk. Mengenakan kemeja kotak-kotak mirip seragam Ahok – Cagub DKI Jakarta, ia sempat 4 kali mengangkat kepalanya menyimak amar putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Tornado Edmawan dan Andrea Pungky Maradona.
Ketika majelis sampai pada bagian terpenting yakni pembuktian dengan pasal yang disangkakan serta dituntutkan JPU Muhamma Israq, ia kembali tertunduk menatap lantai ruang sidang utama PN Sangatta. “Memperhatikan uraian dalam pasal dakwaan jaksa penuntut umum dan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta bukti-bukti termasuk keterangan ahli dengan ini majelis berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah,” ujar Tornado Edmawan – ketua majelis hakim.
Mendengar pernyataan majelis, ia bersalah, Nico yang selalu hadir dengan kepala sedikit gundul langsung diangkat kembali untuk mendengarkan berapa vonis yang bakal diterimanya.(SK13/SK15)