Beranda hukum Kutim Utang ke Pusat Rp214 M, Janji Cicil Selama 3 Tahun

Kutim Utang ke Pusat Rp214 M, Janji Cicil Selama 3 Tahun

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (12/1-2017)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akan mengajukan permohonan penundaan pemotongan dana kelebihan salur kepada pemerintah pusat, agar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2017 tidak langsung dipotong untuk melunasi hutang kelebihan salur tahun 2016.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutim Irawansyah, menerangkan untuk menutupi kekurangan keuangan APBD Perubahan Tahun 2016, pemkab memanfaatkan kelebihan salur Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 214 miliar. “Rencananya, kelebihan salur yang kemudian dianggap hutang Pemkab Kutim kepada pemerintah pusat ini akan dibayarkan pada anggaran tahun ini,” terangnya.
Kepada wartawan, dijelaskan, surat permohonan penundaan pemotongan kelebihan s dilayangkan kepada Kementrian Keuangan, agar DBH Kutim tahun 2017 tidak terpangkas habis sehingga memungkinkan target keuangan Pemkab Kutim pada APBD murni terpenuhi.
Diungkapkan, Pemkab Kutim meminta proses pemotongan dilakukan secara bertahap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yakni tahun pertama dan tahun kedua dipotong Rp 100 miliar, dan sisanya Rp14 M pada tahun ketiga.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat pada semester pertama tahun 2016 menyalurkan DBH sebesar Rp 214 miliar, berdasarkan Perpres Nomor 66 tahun 2016 hanya Rp 925 miliar sedangkan diterima sebanyak Rp 1,39 triliun. Dana yang seharusnya dikembalikan kepada pemerintah pusat ini dipakai Pemkab Kutim untuk menutupi defisit keuangan pada APBD perubahan tahun lalu sesuai petunjuk BPK menjadi hutang Pemkab Kutim kepada pemerintah pusat. (SK3)