Beranda hukum Nico Langgar UU ITE, Dihukum 1 Tahun Penjara Plus Denda Rp5 Juta

Nico Langgar UU ITE, Dihukum 1 Tahun Penjara Plus Denda Rp5 Juta

0
Nico DS (24) saat mendengarkan pembacaan amar vonis oleh majelis hakim PN Sangatta, Rabu (11/1).

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/1-2017)
Nico DS (24) terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, dengan membuat postingan bertuliskan “Baby Imut …..” meski diakui hanya iseng. Terhadap perbuatannya, mantan karyawan sub kontraktor PT KPC ini diganjar, rabu (11/1) pukul 16.55 Wita oleh Majelis Hakim PN Sangatta yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota Riduansyah dan Andreas Pungky Maradona, dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp5 juta subsidier 3 bulan penjara.
Sebelumnya JPU Muhammad Israq, menuntut Nico 1,5 tahun penjara dengan denda Rp5 Juta subsidier 6 bulan. Terhadap putusan majelis, Nico belum bersikap.
“Kami akan bahas dengan keluarga dulu,” terangnya setelah persidangan.
Warga Sangatta ini diakui selama persidangan sopan, masih muda, menyadari kesalahannya, serta menyesal. Dalam sidang yang dipimpin Tornado Edmawan, perbuatan NDS dalam akun facebooknya karena keisengan dan tak memahami bisa menyinggung perasaan ummat Islam yang akan merayakan Idul Adha 1437 H.
Menyadari perbuatannya salah, NDS berusaha menghapus namun keburu sudah menyebar. Selain itu, NDS menyerahkan diri ke Polisi dan mengaku apa yang dilakukan karena keisengan tanpa maksud menghina. “Postingan terdakwa awalnya untuk candaan, namun gambar dan kalimat yang ditulis tidak pada tempatnyaa serta waktu karena tak berapa lama lagi ummat Islam akan merayakan Idul Adha sementara gambar yang dipasang merupakan hewan yang diharamkan ummat Islam,” beber majelis.
NDS diawal sidang didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, kedua Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dan ketiga melanggar Pasal 156a KUHP.(SK13/SK15)