Mahyunadi |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi mendukung sikap Bupati Isran Noor menggugat Kejaksaan Agung terkait penyerahan Rp 576 M dana yang disita kejaksaan dalam kasus korupsi yang dilakukan Anung Nugroho.
Ditemui, Kamis (5/9) usai Rapat Paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kutim terkait pertanggung jawaban APBD 2013, Mahyunadi menegaskan sudah sepantasnya dana tersebut disetorkan kembali ke dalam kas daerah bukan kas negara karena asal muasalnya berkat lobi-lobi Pemerintah Kutim.
Mengenai interpretasi dana yang ada akan di setorkan atau dikembalikan kedalam kas negara, menurut Mahyunadi daerah merupakan bagian dari negara sehingga jelas sudah jika Kejaksaan Agung mengembalikan dana tersebut ke dalam kas daerah Kutim tentunya juga termasuk mengembalikan ke dalam kas negara. “Kabupaten ini bagian dari negara, jadi wajar jika dana hasil penjualan saham KPC namun disalahgunakan itu kembali ke daerah ini,” terang Mahyunadi.
Ia berharap, jika nyampe ke dalam kas Kutim selanjutnya dibuatkan payung hukum penggunaannya berupa Perda, apakah akan digunakan untuk pembangunan ataukah nantinya akan digunakan dalam penyertaan modal. “Terpenting dana itu aman dan masuk kas daerah, setelah itu akan menjadi bagian penerimaan daerah lain-lain,” terang Mahyunadi.
Seperti diwartakan sebelumnya, Pemkab Kutim akan menggugat Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus, Kajati Kaltim dan Kejari Sangatta. Gugatan kepada penegak hukum yang menyelamatkan harta dan uang Pemkab Kutim ini, dilakukan Pemkab melalui Hamzah Dahlan – pengacara Pemkab yang dulunya Kajari Balikpapan.
Gugatan dilayangkan karena kejaksaan dianggap lalai dan terlambat menyerahkan dana yang dieksekusi dari kasus korupsi Anung dan Apiandi. Uang yang disita kejaksaan itu, sempat disimpan di sejumlah bank diantaranya Bank Mandiri dan BPR Kutim termasuk pada sebuah BPR di Handil Kukar.(SK-02)