Seorang peserta sedang mempersiapkan berkas lamaran di BKD |
SANGATTA ,Suara Kutim.com
Panitia penerimaan CPNS Pemkab Kutim menemukan 888 berkas calon peserta bermasalah sehingga tidak bisa mengikuti seleksi. Penemuan berkas bermasalah, ketika panitia meneliti berkas yang masuk.
Berdasarkan verifikasi, terang Kepala BKD Kutim HM Djoni, pelamar yang tidak menyerahkan berkas persyaratan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid, identitas dengan data pelamar tidak sesuai, dan kualifikasi pendidikan dengan formasi lamaran tidak sesuai.
Disebutkan, rapat evaluasi panitia ,emutuskan 888 berkas dari pelbagai formasi lamaran dinyatakan tidak lolos atau gugur. Sehingga, total berkas pelamar yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti ujian penerimaan CPNS sebanyak 4.477 orang. “Mereka yang tidak lolos verifikasi, pihak pansel telah menginformasikan baik melalui pengumuman,SMS sampai menggembalikan berkas pemalar lewat kantor post bagi pelamar yang berada di luar Kutim,” jelas Joni ketika mengikuti sidang DPRD Kutim.
Kepada wartawan ia menyebutkan, setelah pendaftaran ditutup dan dilakukan penelitian. Pansel Kutim, disebutkannya sudah memperpanjang masa pendaftaran selama empat hari dengan pertimbangan memberi kesempatan bagi peserta yang terlambat menyampaikan berkas. “Meski ada perpanjangan waktu pendaftaran sedikit pelamar yang memenuhi syarat administrasi,” terangnya.(SK-03)