SAMARINDA (15/9-2020)
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (15/9) menetapkan sidang perdana terhadap AMY dan DA, digelar Senin (21/9) mendatang. Dalam penelusuran Suara Kutim.com di Website PN Samarinda, keduanya mulai diadili pukul 09.00 Wita.
Terhadap AMY, pekaranya ditetapkan dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, sementara DA nomor pekaranya 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr. Berdasarkan website PN Samarinda, tertulis Ali Fikri akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua tersangka.
Dalam ringkasan pekaranya, AMY sebagai Direktut Turangga Triditya Perkasa, pada akhir Oktober 2019 didakwa melakukan beberapa perbuatan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Ismunandar,Musyaffa,
Aswandhini Eka Tirta dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban.
Perbuatan AMY, bertentangan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara DA sebagai Direktur CV Nulaza Karya, didakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, kemudian Encek Unguria Riarinda Firgasih – Ketua DPRD Kutai Timur, Musyaffa – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur dan Suriansyah alias Anto – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur.
Kepada DA, JPU mengancam dengan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(SK8)