
SANGATTA,Suara Kutim.com (27/12)
Kepala Disdukcapil Kutim Januar Harlian PLA, mengatakan selain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penerapan layanan selesai dalam sehari ini juga sebagai komitmen untuk memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kutim. “Saat ini proses pelayanan yang biasanya dilakukan selama tujuh hari sudah dipangkas menjadi tiga hari selesai. Kedepan, sesuai komitmen yang ada semua pelayanan mulai dari pencatatan akta pernikahan, akta kelahiran, akta kematian, perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akan diselesaikan dalam sehari. Tetapi tentunya, masyarakat yang melakukan pengurusan harus lengkap berkasnya dan tidak ada gangguan jaringan internet online. Sistem pelayanan one days service ini juga akan bertahap diberlakukan di semua kecamatan di Kutim,” terangnya kepada sejumlag wartawan termasuk Suara Kutim.com belum lama ini diruang kerjanya.
Selain menerapkan one days service, Disdukcapil berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat diantaranya bagi masyarakat yang menyandang cacat atau disabilitas. Saat ini Disdukcapil sudah menyiapkan landasan untuk masyarakat pengguna kursi roda agar memudahkan masuk ke ruang pelayan. Disdukcapil Kutim juga sedang menyiapkan ruang khusus bagi ibu dan anak. Ruangan yang bisa digunakan untuk ibu yang sedang menyusui ini juga bisa digunakan untuk ruang bermain anak,” ungkap Januar.
Selain itu, Disdukcapil Kutim juga sedang mengupayakan sistem penerbitan akta kelahiran ekspress. Jika seorang ibu melakukan persalinan di rumah sakit (RS) saat sang ibu dan si bayi pulang dari rawat inap akan langsung membawa serta pulang akta kelahiran si bayi. “Kini sedang disiapkan MoU dengan RSU Kudungga Sangatta dan salah satu Rumah Sakit Khusus Persalinan Swasta di Kota Sangatta,” beber Januar.
Terhadap Pelayanan One Days Service, dikauinya sudah memasuki tahapan pembenahan dengan menyiapkan perangkat-perangkat pendukungnya. Nantinya, ujar Januar, pelayanan one days service tidak hanya dilakukan di kantor induk tetapi juga dalam upaya jemput bola ke lapangan. “Disdukcapil sudah menganggarkan mobil pelayanan lengkap dengan fasilitas internet dan mesin cetak. Sehingga bagi masyarakat yang tidak bisa mengurus administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil, cukup melakukannnya di mobil layanan seperti mobil layanan SIM,” jelasnya.(SK-03/SK-13)