Beranda ekonomi Edward : Pedagang Curang Bisa Dihukum Penjara Selama 5 Tahun Atau Denda...

Edward : Pedagang Curang Bisa Dihukum Penjara Selama 5 Tahun Atau Denda Rp2 M

0

Loading

SANGATTA (13/6-2017)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Edward Azran mengimbau masyarakat terutama pedagang untuk menjual barang yang layak dan tidak menaikan semuanya, terlebih di bulan Ramadhan.
Pesan itu dilontarkan Edward, berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan sembako selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1438 H. “Jangan sampai berbuat curang dalam berdagang, karena bila diketahui ada penyimpangan atau pelanggaran bisa berurusan dengan aparat hukum termasuk penumpukan dengan tujuan untuk menaikan harga selangit,” ungkapnya.
Ditemui Suara Kutim.com belum lama ini, ia juga mengingatkan masyarakat jika menemukan barang tak layak seperti sudah kadaluarsa, kemasan rusak, tak bersegel serta belum ada ijin BPOM atau pemerintah, segera melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen serta Disperindag Kutim. “Jangan lupa, setiap pembelian disertai dengan bukti pembelian sehingga bisa ditelusuri terutama jika berbelanja di toko-toko modern sementara jika di warung atau toko kecil mencatat tanggal dan waktu pembeliannya,” imbuhnya.
Menyinggung apakah akan dilakukan peninjauan, Edward yang baru enam bulan memimpin Disperindag menerangkan pemeriksaan merupakan kewenangan BPOM, sementara Disperindag hanya sebagai pendamping. “Karena itu, pedagang sebaiknya jujur dalam berusaha ketimbang tertangkap tangan menjual barang tak pantas karena bisa dihukum penjara,” tandasnya.
Disebutkan berdasarkan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pedagang yang curang bisa dihukum penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp2 M. Dalam pasal 62 itu, ujar Edward apabilan pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang yang dijual.
Sedangkan pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar bisa dihukum maksimal selama 2 tahun atau denda Rp500 juta. “Bahkan pelaku usaha bisa dihukum jika menolak penukaran barang jika konsumen membeli barang yang diketahui rusak atau cacat,” tandas Edward seraya menerangkan sejumlah larangan dalam UU Perlindungan Konsumen. (SK12)