Beranda ekonomi Edwin : Hutan Kota di Sangatta Utara Terkendala Dana

Edwin : Hutan Kota di Sangatta Utara Terkendala Dana

0
TEMPAT PACARAN : Sebagai kawasan hijau di Sangatta, aeral Bukit Pelangi atau Pusat Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, juga menjadi arena pancaran bahkan diduga jadi tempat pesta seks dan obat terlarang.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Dinas Kehutanan (Dishut) Kutim kini telah memilih 10 lokasi hutan kota, diseluruh Kutim. Beberapa lokasi itu antara lain ada di kecamatan yang dianggap sudah membutuhkan hutan kota seperti Muara Wahau, Muara Bengkal dan Sangatta Utara.
Kepala Dinas kehutanan Kutim Idham Edwin, menyebutkan, salah satu lokasi yang telah mendapat penetapan bupati ada di Sangatta Utara seluas 23 hektare. Ia mengakui, penetapan lokasi hutan kota sejak tahun 2012 namun masih butuh waktu untuk mewujudkannya karena butuh dana. “Lokasi hutan kota yang telah ditetapkan di Sangatta Utraa terletak di belakang gedung Sangatta Trade Center, karena milik masyarakat dibutuhkan dana untuk pembebasan,” jelasnya.
Disebutkan, jika hutan kota ini dibangun otomatis Pemkab memiliki tiga hutan kota di Sangatta seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Taman Botani yang terletak di Bukit Palangi yang berfungsi sebagai hutan kota, serta polder di jalan Ery Suparjan akan dijadikan hutan kota.
Edwin menyebutkan, kawasan RTH sudah ditetapkan sesuai SK Bupati Kutim No 36/02.188.45/HK/II/2005 dan mulai dikembangkan 2009 dengan luasan 27,3 hektare. Sedangkan taman botani, dicanangkan sejak 2004 sesuai Surat Keputusan Bupati nomor 454/02.188.45/HK/XII/2003 tentang Penetapan Lokasi Taman Botani di Kawasan Bukit Pelangi seluas 20 hektare. “Hutan kota di Muara Bengkal seluas 38 hektare namun lokasi belum dibebaskan meski telah diidentifikasi dengan peruntukan yang sama,” sebut Edwin.(SK-02)