Beranda hukum Fee 10 Persen Bukan Rahasia Umum di Kutim

Fee 10 Persen Bukan Rahasia Umum di Kutim

0
Salah satu proyek yang dirasakan tidak ada manfaatnya terlebih dibangun di tempat yang tak tepat posisinya.

Loading

SANGATTA (9/10-2020)

                Jika Sur – Kepala BPKAD Kutim menyatakan dalam pembayaran pekerjaan proyek Pemkab Kutim tidak pernah mematok fee, namun dikalangan kontraktor menyebutkan fee sebesar 10 persen sudah bukan rahasia umum. “Mana ada, semua ada feenya mau yang besar atau yang kecil, bahkan besarannya bisa lebih sepuluh persen,” ungkap sejumlah kontraktor.

Salah satu proyek Abunawas di Sangatta Selatan.

                Kepada Suara Kutim.com, disebutkan fee diberikan dimuka jika tidak pembayaran tidak jelas kapan bisa terjadi. Pihak BPKAD, ujar seorang pria mengaku bernama Yanto –keterlambatan karena  dana belum ada.

                Anehnya, jika pihak kontraktor nekad berani bisa memberi fee di atas 20 persen urusan pembayaran menjadi lancar. “Ada oknum-oknum di BPKAD yang bermain selama ini, pokoknya kita ini seperti ngemis saja. Setiap hari, para kontraktor nongkrong di BPKAD menanti pembayaran yang tak kunjung jelas kapan,” ungkap Yanto.

                Ditanya soal BPKAD ikut melakukan kegiatan proyek yang seharusnya menjadi tanggungjawab sejumlah OPD Pemkab Kutim seperti pembuatan canopy, pengadaan komputer, bak sampah, perbaikan gedung atau rehabilitasi ringan, rekan-rekan Yanto membenarkan. “Wah, kalau soal BPKAD punya proyek bukan cerita baru tetapi sudah lama. Sepengetahuan saya, selama ini BPKAD itu hanya tahu membayar saja dan mendata asset Pemkab bukan terlibat sebagai  pelaksana kegiatan. Tapi itulah kenyataannya, bahkan OPD kerap kaget tiba-tiba datang proyek yang tidak pernah mereka usulkan atau proyek Abunawas,” ungkap Surya salah satu rekan Yanto.

                Sebelumnya, Sur sebagai Kepala BPKAD Kutim dalam persidangan PN Tipikor Samarinda yang menghadirkan AMY dan DA sebagai terdakwa dalam kasus penyuapan, menyebutkan uang yang ia berikan ke Bupati Ism adalah uang yang dikumpulkan dari rekanan. “Tidak ada patokan besarnya, namun rekanan yang memberi,” aku Sur ketika menjawab pertanyaan Tim JPU KPK.(SK3/SK5/SK8/SK15)