Beranda politik DPRD Kutim Fraksi AKB: Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum...

Fraksi AKB: Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum Wujud Tanggung Jawab Pemerintah Layani Masyarakat

0
Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dalam Rapat Paripurna ke-23, Selasa (14/5/2024), memberikan apresiasi atas langkah proaktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur dalam pengajuan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) sekaligus, yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum. Hal ini sebagai upaya nyata dalam memastikan keselamatan masyarakat dan meningkatkan ketertiban umum.

Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani

Leni Angriani, mewakili Fraksi AKB DPRD Kutim, menyoroti urgensi kedua Raperda tersebut dalam menghadapi tantangan nyata yang dihadapi oleh masyarakat Kutai Timur. Khususnya terkait dengan risiko kebakaran lahan dan pentingnya menjaga keamanan umum di berbagai lingkungan.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah mengajukan dua Raperda sekaligus sebagai wujud tanggung jawab dalam melayani masyarakat,” ungkap Leni Anggraini.

Leni menekankan bahwa masalah kebakaran lahan yang seringkali disebabkan oleh kelalaian dalam penggunaan api serta kurangnya kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan. Kebakaran dapat mengakibatkan dampak yang sangat merugikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang tegas dan penegakan hukum yang efektif untuk mencegah dan mengatasi masalah ini.

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan penanggunalangan kebakaran di Kutim. Proses pemadaman oleh Damkar kadang tempat yang jauh dan lokasi atau jalan yang susah dilalui. Selain itu ketersedian alat, sarana dan prasarana dan personel menjadi faktor juga,” ungkapnya.

Fraksi AKB DPRD Kutim menilai Raperda Ketertiban umum adalah hak dasar masyarakat, ketentraman dan perlindungan masyarakat adalah hal paling penting.

Fraksi AKB DPRD Kutim juga menyuarakan perlunya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami dan mengawal proses pengesahan kedua Raperda tersebut. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

“Mengingat urgensi dari kedua pansus tersebut, Fraksi AKB DPRD Kutim meminta perlunya Pansus,” tandasnya.(Red-SK/ADV)