
Sangatta, Suarakutim.com – Dalam rapat paripurna ke-XXII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), perwakilan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Hasna, menyampaikan pandangan akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
pihaknya menegaskan bahwa RPJPD 2025-2045 merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman pembangunan Kutai Timur untuk 20 tahun ke depan. Ia menekankan pentingnya RPJPD sebagai acuan hukum dalam memastikan arah pembangunan yang berkesinambungan dan selaras dengan kebutuhan daerah.
“Rancangan RPJPD 2025-2045 merupakan acuan dan dasar hukum bagi pembangunan jangka panjang selama 20 tahun mendatang,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, penyusunan RPJPD harus menjamin integrasi dan keseimbangan pembangunan di berbagai sektor, dengan tetap mengutamakan keberlanjutan. Dokumen tersebut, menurutnya, harus disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik unik daerah agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kutim.
“RPJPD harus disusun untuk menjamin keterpaduan dan keseimbangan pembangunan yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hasna menegaskan bahwa dokumen ini perlu dirumuskan berdasarkan visi, misi, dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama oleh berbagai pihak. Hal ini bertujuan agar pembangunan di Kutim mampu menjawab tantangan masa depan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat secara merata.
“RPJPD harus sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah dalam wujud visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting untuk menyelaraskan visi pembangunan jangka panjang di Kutai Timur sebagai daerah yang terus berkembang dengan tetap mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (ADV/Sk05)