Beranda hukum Fraksi PKS Desak Pemprov Kaltim Tindaklanjuti 63 Rekomendasi BPK

Fraksi PKS Desak Pemprov Kaltim Tindaklanjuti 63 Rekomendasi BPK

0
Subandi, wakil ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim
Subandi, wakil ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim

Loading

Samarinda – Di balik pujian atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kaltim menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kelemahan sistemik yang terungkap dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2024.

Juru bicara Fraksi PKS, Subandi, menyampaikan sikap tersebut dalam Rapat Paripurna ke-19 yang digelar pada Selasa (17/6/2025), dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan turut dihadiri oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

“Fraksi PKS mengapresiasi capaian WTP ini, namun kami menilai capaian tersebut tidak cukup jika tidak dibarengi dengan keseriusan untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang telah ditemukan oleh BPK,” ujar Subandi di Gedung B DPRD Kaltim.

BPK RI dalam laporannya memberikan 27 temuan dan 63 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Fraksi PKS menilai bahwa keberhasilan memperoleh opini WTP tidak boleh membuat pemerintah daerah lengah atau mengabaikan akar persoalan yang berulang dari tahun ke tahun.

Salah satu temuan krusial adalah pekerjaan fisik yang melampaui tahun anggaran tanpa dukungan peraturan dan sistem pengendalian internal yang memadai. Kondisi ini berpotensi menyebabkan pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan hukum.

“Kondisi ini menimbulkan risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran menjadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Subandi.

Temuan lain mencakup program beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan yang penyerapan dan pengelolaannya dinilai tidak optimal. Dana sebesar Rp3,5 miliar dari tahun 2020 dan 2023 belum dikembalikan ke kas daerah karena masih berada di rekening penerima yang tidak memenuhi kriteria.

“Tentu ini menjadi indikasi kelemahan dalam pengawasan dan verifikasi data penerima manfaat program pendidikan,” tegasnya.

Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,18 miliar dalam 28 paket kegiatan pembangunan di lima SKPD, akibat kekurangan volume pekerjaan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan teknis dan pengendalian mutu pada proyek fisik.

“Atas ketiga temuan tersebut, BPK RI telah mengeluarkan 63 rekomendasi yang sudah seharusnya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi,” tambahnya.

Fraksi PKS menekankan bahwa tindak lanjut tidak boleh bersifat administratif semata, melainkan harus sistematis dengan peta jalan korektif yang jelas di setiap perangkat daerah. Penguatan sistem pengawasan internal dan peningkatan akuntabilitas pelaksanaan program menjadi kunci utama yang mereka dorong.

“Kami percaya transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prinsip utama dalam pembangunan, dan dalam membangun kepercayaan publik,” pungkas Subandi. (ADV).