SANGATTA (18/12-2018)
Gunung Kudung di Jalan Poros Bengalon – Muara Wahau yang terkenal keangkerannya, ternyata menjadi tempat aman bagi pengedar Narkotika. Tak heran, banyak informasi diterima Satresnarkoba Polres Kutim, kalau di Gunung Kudung kerap terjadi transaksi sabu – jenis Narkotika nomor satu.
Untuk membuktikan laporan masyarakat, sejumlah tim dikirim ke kawasan Desa Tepian Langsat ini, hasilnya ternyata benar. Dalam operasi sapu bersih Narkotika di Kutim ini, tim Resnarkoba, kata Kapolers Kutim AKBP Teddy Ristiawan, menemukan 2 orang yang diduga memiliki sabu.
Dalam keterangan persnya, Selasa (18/12), kapolres menyebutkan, dua warga Tepian Langsat yang ditangkap yakni Mus alias Pak Kum bin Pa (46) dan Su bin De binti Su (31). “Dari kedua tersangka ditemukan tiga poket sabu seberat 1,32 gram,” terang kapolres seraya menambahkan Mus dan Su diamankan Senin (17/12) malam.
Bersama Kasatresnarkoba Iptu Mikael Hasugian, disebutkan selain sabu, tim Resnarkoba juga mengamankan sejumlah plastik klip yang kerap digunakan bandar sabu untuk menjual sabu, selain itu yang sebesar Rp2 juta dari Mus dan Rp650 ribu dari Su serta 2 unit HP.
Iptu Mikael Hasugian menyebutkan, informasi di kawasan Gunung Kudung kerap terjadi perdagangan sabu, diterima sejak bulan November lalu. Namun, setiap tim diterjunkan belum menemukan apa-apa.
Namun, ketika dilakukan penyelidikan dalam waktu lama bahkan tim harus menyamar sebagai pekerja sawit, baru terbongkar. “Yang kali pertama ditangkap Mus, ketika ditanya soal sabu sempat mengelak namun ketika ditemukan plastik klip yang biasa digunakan bandar sabu membungkus, Mus yang semula warga Samarinda ini mengaku telah menjual sabu ke Su – seorang penghuni cafe seharga Rp2 Juta,” terang Iptu Mikael Hasugian.
Untuk membukti mata rantai perdagangan sabu di Gunung Kudung ini, tim Resnarkoba langsung mencari Su di Cafe Rosalinda. Ternyata, benar Su yang berada dalam kamar tak berkutik ketika ditemukan sabu yang disimpan dalam sebuah botol permen. “Botol berisikan sabu itu disembunyikan di diding kamar, kemudian ketika diintrograsi, Su mengaku ia mendapatkan sabu dari Mus, sehingga Mus juga ikut dibawa ke Mapolres Kutim untuk diperiksa lebih lanjut dan hasilnya ada mata rantainya,” beber Mikael Hasugian seraya menerangkan Mus dan Su sudah menyadang status tersangka melanggar UU Narkotika.(SK11)