SANGATTA (3/5-2017)
Walaupin APBD Kutim Tahun 2017 bekum menggembirakan, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan perhatian lebih terhadap sejumlah Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) pada Dinas Kesehatan.
Selain memberikan gaji dokter yang bertugas di rumah sakit atau puskesmas di zona kota Sangatta sebesar Rp 6 juta perbulan dan bagi yang berada di zona kecamatan pedalaman sebesar Rp 8 juta perbulannya, pemkab juga memberikan gaji TK2D dengan jabatan Nurtisionis, Analis Kesehatan dan Asisten Apoteker sebesar Rp 3 juta perbulan, sementara jabatan apoteker Rp 4 juta perbulan, namun tidak diketahui berapa gaji bagi TK2D yang berstatus perawat atau bidan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/5) menerangkan dasar Pemkab meningkatkan standar gaji Tenaga Kesehatan, seperti Dokter, Apoteker, Nutrisionis dan Analis kesehatan adalah karena mereka merupakan tenaga langka yang dibutuhkan Pemkab Kutim dan masuk dalam kriteria khusus. “Pemkab mempertimbangkan sertifikasi khusus yang dimiliki setiap tenaga teknis tersebut karena pendidikan khusus yang harus mereka ambil untuk mendapatkan keahlian tersebut. Sehingga ada istilah pembayaran tunjangan yang mempunyai keahlian khusus,” terangnya seraya menambahkan perubahan kenaikan gaji tenaga kesehatan ini mulai berlaku sejak gaji Bulan Januari 2017.
Ia mengakui, gaji TK2D bidang kesehatan terutama dokter, apoteker beda dengan tenaga administrasi biasa yang digaji berdasarkan jenjang pendidikannnya. Untuk tenaga administrasi dengan jenjang pendidikan strata 1 sebesar Rp 1,2 juta perbulan dan Rp 1,1 juta perbulan bagi jenjang pendidikan Diploma III dan berpendidikan SMA digaji Rp 900 ribu perbulannya. “Nilai gaji di luar beberapa jabatan tertentu di kesehatan memang ada perunanan,” terangnya seraya menambahkan besarnya gaji yang diterima TK2D yang memiliki keahlian khusus, juga disesuaikan dengan resiko pekerjaan.
Irawansyah mengakui selain menerima gaji pokok, tenaga khusus bidang kesehatan ini juga menerima tunjangan lainnya. Ia juga menambahkan, kedepan sejumlah jabatan dengan resiko tinggi lainnya dipertimbangkan dinaikan seperti pada Dinas Pemadam Kebakaran serta dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.(SK2/SK3)