SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Selasa (4/5/2021), menggelar dua rapat paripurna sekaligus, yakni paripurna ke-15 dan 16. Dalam paripurna ini ada dua agenda pembahasan, yakni penyampaian pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Ketenagakerjaan, yang menjadi agenda pada paripurna ke-15. Sementara pada paripurna ke-16, rapat yang digelar untuk mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan, terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan tiga buah Perda.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ikhsanuddin Syerpi. Sementara mewakili pihak Pemerintah Kutim, hadir Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, serta tampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Rapat paripurna dihadiri sebanyak 31 anggota dewan yang terhormat, baik yang hadir secara langsung maupun melalui virtual,” ujar Sekwan Ikhsanuddin Syerpi dalam laporannya.
Wabup Kasmidi Bulang yang mewakili Bupati Kutim, dalam penyampaian pendapat pemerintah Kutim terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Ketenagakerjaan, menyambut baik dan sangat mendukung penyusunan Raperda Ketenagakerjaan oleh DPRD Kutim.
“Pemerintah Kutim menyambut baik dan sangat mendukung penyusunan raperda Ketenagakerjaan yang saat ini disusun dan digodok oleh DPRD Kutim. Kehadiran perda ketenagakerjaan nantinya diharapkan menjadi solusi terbaik terhadap permasalahan seputar dunia ketenagakerjaan yang ada di Kutim, baik buruh maupun karyawan. Terutama dalam memperjuangkan hak dan jaminan kesejahteraan para buruh,” ujar Kasmidi.(Advetorial/Admin)