Beranda kutim adv pemkab Gelar Sosialisasi Anti Korupsi, Inspektorat Daerah Kutim Hadirkan Korwil Pencegahan KPK RI

Gelar Sosialisasi Anti Korupsi, Inspektorat Daerah Kutim Hadirkan Korwil Pencegahan KPK RI

0
Kordinator Pencegahan Wilayah Kaltim KPK RI, Rusfian saat memaparkan materi pencegahan korupsi dalam Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Selasa (14/11/2023)

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Inspektorat Daerah Kutim menggelar Sosialisasi Anti Korupsi, Selasa (14/11/2023), bertempat di ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintahan Kutai Timur, Bukit Pelangi.

Sosialisasi yang digagas dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023, mendatangkan Kordinator Pencegahan Wilayah Kalimantan Timur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rusdian selaku pembicara utama. Tampak antusias diikuti hampir seluruh pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kutai Timur. Bahkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kasmidi Bulang dan Sekda Rizali Hadi, dengan hidmat mengikuti jalannya sosialisasi anti korupsi ini hingga akhir kegiatan.

Inspektur Inspektorat Daerah Kutim, Muhammad Hamdan menyebutkan jika kegiatan sosialisasi anti korupsi yang dilaksanakan ini semata-mata upaya untuk me-recharge Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kutim akan semangat anti korupsi, bahaya dan akibatnya.

“Kita (Inspektorat Kutim, red) hanya ingin me-recharge kepada ASN Kutim khususnya para pejabatnya, akan bahaya tindak pidana korupsi serta akibatnya jika melakukannya,” ujar Hamdan kepada SuaraKutim.com, saat ditemui usai kegiatan.

Lanjut Hamdan, ibarat kadar iman pada seorang manusia yang bisa dalam kondisi naik dan turun, begitu juga dengan semangat pencegahan korupsi.

“Intinya kami mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi anti korupsi ini, rekan-rekan pejabat ASN Kutim kembali diingatkan bahwa pentingnya kesadaran untuk melakukan upaya pencegahan tindak korupsi di semua sisi pekerjaan, baik dalam mengambil kebijakan dan kewenangan,” jelasnya.

Inspektorat Daerah Kutai Timur merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pemerintahan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, secara langsung bertanggungjawab kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.(Red/SK-01/Adv)