SANGATTA,Suara Kutim.com
Ribuan pelanggan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Bumi Untung Benua Kutim tidak membayar kewajibannya alias punya tunggakan bertahun-tahun, ternyata takut juga ketika mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Sangatta. Pelanggan bandel ini, akhirnya bersedia melunasi tunggakannya setelah PDAM menyerahkan penagihan ke Kejari.
Direktur Utama PDAM Kutim Adji Mirni Mawarni, posisi terakhir tunggakan PDAM sudah minim. Ia mengakui masih ada tertunggak, faktornya mereka sudah pindah sehingga tidak mungkin ditagih. “Jumlah tunggaka sekarang ini kecil, yang berutang saat ini adalah mereka tunggakan bulanan dan itupun tidak banyak,” terangnya.
Disebutkan, sekarang ini PDAM sudah komitmen keterlambatan bayar selama 2 bulan saja sudah diberikan peringatan sementara yang tiga bulan tidak bayar, ditutup. Bila keterlambatan sampai 5 bulan jaringan langsung dibongkar.
Dengan sikap tegas PDAM dan adanya perbaikan pelayanan, sebut Mawarni, pelanggan juga punya kewajiban untuk membayar biaya pemakaian air. Ia mengakui, hingga akhir tahun 2013 tercatat 1.188 pelanggan PDAM Kutim yang menunggak bertahun-tahun. Akibatnya, PDAM sulit berkembang terutama dalam penyediaan air bersih.
Untuk mengatasi banyaknya pelanggan yang menunggak, PDAM menyerahkan upaya penagihan ke Kejaksaan Negeri Sangatta yang kala itu dipimpin Didik Farkhan. Dari tnggakanRp 1,4 miliar, sebagian besar berhasil ditagih kecuali pelanggan yang telah pindah dan tidak diketahui lagi alamatnya. (SK-02)