Kajari Tety Syam |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Kasus korupsi pengadaan hand traktor di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutim beberapa tahun silam terus bergulir, setelah sejumlah pegawai Distanak dan kontraktor meringkuk dibalik jeruji, dalam waktu dekat bakal ada lagi yang diseret ke muka pengadilan Tipikor Samarinda.
Kajari Kutim Tety Syam SH didampingi Kasi Pidsus Suwanda SH, beberapa hari lalu menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melanjutkan proses hukum WR salah satu tersangka hand traktor. “WR merupakan tersangka terakhir dari pihak Dinas Pertanian yang tersangkut, sebelumnya sudah dua orang masing-masing berinisial Rs dan Is dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Samarinda dan dijatuhi penjara masing-masing satu tahun plus denda lima puluh juta,” terang Kajari Tety Syam.
Kepada wartawan, baik Tety maupun Suwanda sama-sama membenarkan selama persidangan terungkap adanya keterlibatan WR sebagai kadis. Meski demikian, apa peran WR yang kini sudah bertugas pada dinas lain, Tety belum bersedia mengungkapkan karena akan masuk dalam materi dakwaan.
Namun, Tety menegaskan audit BPKP Kaltim, diketahui kerugian negara dalam pengadaan hand traktor yakni Rp800 juta karena kasusnya memang total loos. “BPKP menilai kerugian negara delapan ratus juta labih atau kerugian sama dengan nilai proyek,” sebut Suwanda.
Kasus hand traktor di Dinas Pertanian Kutim ini sudah naik penyidikan sejak 4 tahun lalu, karena lambat proses banyak barang bukti traktor yang dibagikan ke petani sudah berpindah tangan. Kejaksaan sendiri, menemukan dalam keadaan utuh tinggal 19 unit yang ditarik dari berbagai kecamatan. “Kerugian Negara yang dihitung berdasarkan spek dari hand traktor yang disita,namun tim penyidik mampu membuktikan kalau memang obyeknya memang palsu bukan yang seharusnya dibeli,” beber kajari seraya menambahkan untuk mengukur keaslian hand traktor juga melibatkan tim teknis dari Unmul sehingga BPKP bisa menghitung kerugiannya.
Pada proyek hand traktor, Distan berencana membeli 42 unit dengan alokasi dana sebesar Rp827 juta masing-masing dari APBD Kutim dan APBN. Dana yang dikucurkan melalui APBD Kutim sebesar Rp 522,407 juta untuk pembelian 26 unit dan dari APBN Rp 305,360 juta untuk pembelian 16 unit. Belakangan, BPKP menemukan pengadaan hand traktor untuk 8 kecamatan bermasalah, lantaran tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.(SK-02)