SAMARINDA (28/7-2020)
Merosotnya perkenomian masyarakat akibat pademi Corona, Gubernur Kaltim Isran Noor memerintahkan Bapenda Kaltim untuk memperpanjang masa relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berakhir Jumat (31/7) diperpanjang hingga tanggal 30 September 2020.
“Gubernur minta waktu relaksasi pajak diperpanjang dengan pertimbangkan kesulitan masyarakat di masa pandemi corona yang membuat aktifitas masyarakat terganggu,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, Senin (27/7).
Disebutkan, relaksasi PKB yang diberikan masih sama yakni keringanan pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda serta bunga, diperpanjang hingga tanggal 30 September 2020 .Keringanan pokok pajak yang disiapkan masih sama dengan kebijakan sebelumnya, yakni masa pajak 1 tahun diberikan potongan 10 persen. Masa pajak jatuh tempo 2 tahun diberikan potongan 15 persen. Masa pajak jatuh tempo 3 tahun mendapat potongan 20 persen. Masa pajak jatuh tempo 4 tahun diberikan potongan 25 persen dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun potongan tertinggi diberikan sebesar 30 persen.
“Keringanan PKB ditambah lagi dengan pembebasan sanksi administrasi denda dan bunga,” jelas wanita yang akrab disapa Ismi ini.
Ismi juga mengungkapkan dari beberapa kali rapat virtual yang dilakukan dengan para camat, lurah dan kepala desa di Kaltim, secara umum mereka menyatakan, masyarakat sangat gembira dengan program keringanan pajak ini. “Respon masyarakat sangat baik. Umumnya mereka berterimakasih dengan kebijakan Pak Gubernur memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor ini,” sebut Ismi. (SK8)