SANGATTA,Suara Kutim.com (29/2)
Setiap pekan jajaran Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan oknum masyarakat yang terlibat penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar. Setelah menangguk puluhan orang dan ratus gram sabu, Jumat (26/2) lalu seorang warga Sangatta Utara bernama Mu (38) ditangkap karena memiliki dan menggunakan sabu.
Operasi penangkapan, kata Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko dilakukan setelah unit Resnarkoba mengolah laporan masyarakat yang diterima beberapa jam sebelum penangkapan. “Melalui pesan singkat ada laporan jika Mu dicurigai warga kerap menggunakan sabu, karenanya dari data yang ada diolah sedemikian rupa ternyata ada benang merahnya, karenanya langsung dilakukan pengerebekan,” kata kapolres, Senin (29/2) siang.
Bersama Kasat Resnarkoba AKP Dhadhag Anindito, diuraikan barang haram yang disita terdiri sabu seberat 0,42 gram, kemudian alat hisap atau bong. Barang haram yang diakui warga Gang Sahara Desa Sangatta Utara hanya untuk keperluan pribadi itu, ditemukan polisi dibawah kasur. “Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Bontang, untuk pendalaman dan pemeriksaan kini Mu diamankan di Mapolres Kutim dengan status sudah tersangka karena diduga kuat melanggara Pasal 112 Undang – Undang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun,” beber AKP Dhadag seraya menambahkan Mu mengaku sebelum tertangkap baru menikmati sabu.(SK-02/SK-12)