SANGATTA,Suara Kutim.com (5/9)
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tindak lanjut UU Pemda serta pengganti PP 41 tahun tahun 2007 tentang Perubahan Organisasi Pemerintah Daerah dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah, dinilai rancu.
Harpandi – salah satu anggoat DPRD Kutim menyebutkan ia sebagai anggota Pansus Raperda, bingung dengan hasil konsultasi Pansus dengan Biro Hukum Sekretariat Pemprov Kaltim karena mendapat 2 opsi pilihan apakah Pemkab Kutim tetap akan melanjutkan Perda OPD tersebut ataukah tidak sehingga resiko yang ditimbulkan ditanggung masing-masing atau oleh pemerintah Kutim sendiri. “Pernyataan Setprop Kaltim ini sungguh membingungkan dengan sistem pemerintahan yang ada sekarang. Seharusnya pemerintah dalam memberi perubahan terhadap sebuah aturan sudah ada kejelasan tentang penerapan aturan yang baru. Jangan masyarakat dibuat bingung dengan sodoran opsi pilihan,” tandas Harpandi.
Lebih jauh ia kepada wartawan belum lama ini menyebutkan, diterapkannya PP Perangkat Daerah otomatis atutran lama tidak berlaku lagi. “Dilematis jika kemudian dilakukan rapat peripurna pengesahan Perda OPD baru, ada beberapa instansi yang ditarik kewenangannya ke provinsi tetapi masih berharap anggaran di daerah seperti Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, dan Badan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Ditemui diruang kerjanya, dikatakan, adanya pelimpahan beberapa kewenangan ke Pemprov otomatis dinas dan Instansi ini tidak akan terurus dan hilang. “ Sementara provinsi baru menarik instansi tersebut per tanggal 1 Januari 2017,” beber Harpandi.
Anggota DPRD Kutim dari Partai Demokrat ini, menaruh harapan Pemkab Kutim mencermati dan mengkaji penerapan PP Perangkat Daerah sehingga tidak ada kekeliruan dalam penerapannya, yang nantinya akan merugikan sebagian pihak khususnya dinas-dinas yang yang akan ditarik ke provinsi. “Ini perlu koordinasi yang baik dengan banyak pihak terutama Pemprov Kaltim dan Kementrian Dalam Negeri termasuk Menpan dan RB serta BKN,” sarannya.(SK3)