Beranda hukum HHS Saudagar Ganja Asal Sangatta Utara, Segera Diadili

HHS Saudagar Ganja Asal Sangatta Utara, Segera Diadili

0

Loading

SANGATTA (18/6-2017)
HHS alias Putra – warga Jakan KH Ahmad Dahlan Sangatta Utara, setelah lebaran mulai menikmati kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Ia diseret ke meja hijau karena tertangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kutim berdagang memiliki ganja.
HHS ditangkap Sabtu (15/4) lalu dengan barang bukti lebih 350 gram. Pekara yang Jumat (16/6) lalu diserahkan Kejaksaan Negeri Sangatta ini, akan ditangani Andi Aulia Rahman sebagai JPU, sementara PN Sangatta masih mempelajari untuk menetapkan majelis hakim.
Catata Suara Kutim.com berdasarkan keterangan Polres Kutim, HHS membeli ganja melalui sebuah jaringan online. Namun, barang harama itu belum sempat ia pasarkan karena keburu diendus tim Resnarkoba Polres Kutim.
Dalam operasi senyap itu, diamankan semua ganja yang dibeli HHS dari sebuah grup on line. Ganja seharga Rp2,8 juta ini oleh HHS diterima melalui jasa pengiriman barang. Paket dari grup on line ini dikemas kembali oleh HHS menjadi dua yakni satu bungkus terdiri 115 paket atu bungkus, sisanya disimpan disebuah kaleng.
HHS sendiri diamankan jajaran Satresnarkoba ketika berada di tepi jalan sedang menanti pembeli. Ketiak digeledah, ditemukan 4 bungkus ganja seberar 5,50 gram. HHS menyebutkan ia membeli ganja melalui on line melalui seseorang yang masih menjadi DPO Polres Kutim.
Berdasarkan UU Narkotika, ganja tergolong narkoba golongan satu sama denga sabu, ectasy sehingga HHS didakwa melanggara Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 111 ayat 1 UU Narkotika, yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara serta denda minimal Rp800 Juta. “Pekara HHS dengan dakwaan memiliki ganja baru diterima dari Kejaksaan Negeri Sangatta, Jumat . Kini sedang dalam proses untuk menetapkan majelis hakim, namun kemungkinan besar sidangnya dimulai setelah lebaran,” terang Humas PN Sangatta Andrea Pungky Maradona.(SK12)