Beranda hukum HHS “Saudagar Ganja” Tak Takut Dihukum Penjara Lebih Lama

HHS “Saudagar Ganja” Tak Takut Dihukum Penjara Lebih Lama

0
HHS dan AM diapit petugas saat digelar jumpa pers, Senin (17/4) di Mapolres Kutim.

Loading

SANGATTA (17/4-2017)
stop narkoba Entah terpengaruh ganja, atau memang sudah tak takut dengan hukuman penjara cukup lama. Yang pasti, HHS (21) mengaku tak menyesal menjadi pemakai dan pengedar ganja – salah satu Narkoba.
Ditemui wartawan di Satresnarkoba Polres Kutim, HHS menjawab rinvci semua pertanyaaan wartawan termasuk bagaimana ia mendapatkan ganja melalui media on line. Demikian, ketika ditanya Suara Kutim.com jika ia bisa dihukum paling rendah 6 tahun penjara serta denda hingga Rp1 M. “Apa boleh buat, jalani aja,” kata HHS yang sebenarnya dari keluarga berkecukupan di Sangatta.
Meski berdiri berdampingan dengan AM (24) yang ditangkap sebagao pemakai, HHS mengaku sudah lama megenal Narkotika seperti pil koplo dan sabu. Meski demikian, HHS menegakui belum lama beroperasi sebagai “saudagar ganja”.
Seperti diwartakan, HHS (21) dan AM (24), keduanya ditangkap Sabtu pekan lalu ketika jajaran Satresnarkoba Polres Kutim mendapat SMS warga. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, menerangkan dari kedua tangan tersangka diamankan 347,04 gram ganja kering.
“Awalnya diamankan HHS setelah itu AM,keduanya ditangkap terpisah,” terang Iptu Abdul Rauf seraya menyebutkan HH ditangkap Jalan KH Ahmad Dahlan Desa Sangatta Utara sedangkan AM ditangkap Jalan Yos Sudarso II Gang SBY Teluk Lingga Sangatta Utara.
Iptu Abdul Rauf, menyebutkan, tim Opsnal Resnarkoba menerima informasi melalui pesan singkat adanya penjualan ganja di Jalan KH Akhmad Dahlan Sangatta Utara. “Info itu benar, menjelang magrib dilihat seseorang sedang berada di tepi jalan dengan gerak – gerik mencurigakan,” ungkapnya ketika digeledah dietmukan 4 bungkus ganja kering.
Dengan bukti beberapa bungkus ganja kering, tim opsnal pemburu Narkotika di Kutim, langsung membawa HHS ke kediamanya dan menemukan 112 bungkus ganja siap jual. Selain mengamankan HHS, polisi juga AM dengan barang bukti satu bungkus ganja yang disimpan didalam kotak HP. “AM mendapatkan ganja dari HHS, sedangkan HHS membeli lewa on line,” beber Iptu Abdul Rauf.
Kini kedua tersangka, ujar Abdul Rauf, diamankan di Polres Kutim dengan sangkaa melanggar pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.(SK3/SK12/13)