Beranda ekonomi Iman : Tunjangan Guru Kembali Dinaikan

Iman : Tunjangan Guru Kembali Dinaikan

0
Sejumlah guru yang mengajar di Desa Muara Bengalon ketika berfoto bersama dengan Bupati DR Isran Noor, Wabup Ardiansyah Sulaiman serta pejabat lainnya.(Foto Humas / Zainul)

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/3)
Insentif guru di Kutim mulai bulan April nanti naik yang disesuaikan berdasarkan kajian serta membandingkan dengan daerah tetangga. Kepala Dikbud Kutim Iman Hidayat menyebutkan meski dinaikan posisi besaran tunjangan guru di Kutim masih rendah dari daerah lain.
Penegasan Iman itu dilontarkan terkait dengan keluhan sejumlah guru terkait tunjangan masih kurang dibanding dengan Bontang dan Kukar. “Tim kami juga sudah turun, melakukan survey, apa yang ada di sana. Tidak benar, kalau tunjangan guru di Kutim kurang dari daerah lain karena kami sudah survey,” tandas Iman.
Terkait uang makan yang disebut guru tidak dapat ada sementara daerah lain ada, Iman mengatakan uang makan untuk PNS memang ada tapi untuk guru itu tidak ada karena sudah masuk dalam tunjangan funsional. “Guru dapat tunjangan, sedangkan PNS lain tidak, untuk guru itu ada aturan sendiri beda dengan aturan yang berlaku bagi pns lainnya,” ungkapnya.
Iman memperkirakan, keluhan yang diterima awak wartawan merupakan guru bertugas diperkotaan, karena penetapan besaran tunjangan guru di Kutim idisesuaikan dengan jarak dimana terbesar di Karangan, Busang dan Sandaran sedangkan terkecil Sangatta Utara.
Lebih jauh Iman menyebutkan untuk menetapkan besaran tunjangan berbeda tiada lain untuk memberikan penghargaan kepada guru-guru yang bertugas jauh dari perkotaan dimana biaya hidupnya jauh lebih besar seperti harga minyak goreng, beras serta serta keperluan lainnya lebih mahal dari Sangatta. “Tunjangan ini berdasarkan hasil survey yang dilakukan Unmul Samarinda, dengan memperhitungkan jarak, ketersediaan transportasi dikecamatan, kemahalan dilokasi. Berdasarkan survey tunjangan di Sangatta ditetapkan Rp1,1 juta sedangkan di Sandaran Rp2,5 juta,” sebut Iman seraya menambahkan tunjangan sertifikasi besarannya sama namun berdasarkan kepangkatan. (SK-03)