SANGATTA.Suara Kutim.com
Setelah melaluia serangkaian persidangan yang melelahkan karena dibatasi waktu, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Senin (19/5) memvonis enam oknum PPK Sangatta Selatan. Mereka diganjar dengan hukuman berbeda-beda, meski ancaman hukjumannya 5 tahun 3 bulan seusai pasal 309 jo 321 UU Pemilu.
Dalam amar vonis Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Ukayat, terdakwa Jamil dan Zubaer masing-masing sebagai anggota dan sekretaris PPK Sangatta Selatan, terbukti berperan aktif terjadi suap menyuap. “Jamil dan Zubaer diganjar hukuman dua bulan penjara dengan denda sebesar dua juta rupiah subsidier satu bulan penjara, putusan itu setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum,” terang M Mahdi – salah satu JPU.
Sementara Drs Samaruddin MM, Misran, Amran dan Mustofa, dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari, denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan. Ketua dan anggota PPK ini memang pasif dalam kasus yang kali pertama terjadi selama Pemilu digelar. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut 2 bulan penjara ditambah denda Rp2 juta subsidair 2 bulan kurungan.” Peran mereka hanya menerima uang dari Jamil dan Zubaer, namun mengetahui uang tersebut dari caleg,” terang Mahdi mengutip amar putusan majelis.
Amar majelis hakim lainnya juga diberikan kepada tiga terdakwa lainnya yakni Ihwan Syarif, Hamran dan Abdul Latif. Sebagai penyuap, ketiganya diganjar hukuman 1 bulan 15 hari serta dena Rp1 juta dan subsidair 1 bulan penjara.
Dari sembilan terdakwa yang dinyatakan bersalah, hanya Abdul Latif yang menyatakan pikir-pikir. Sehingga majelis hakim memberi waktu selama tiga hari. Sedangkan terdakwa lainnya, diperintahkan tetap dalam tahanan sementara dua tersangka lain yang belum ditahan juga segera menjalani eksekusi.
Dari 6 berkas perkara yang selesai disidang, semua barang bukti berupa yang sebesar Rp3,4 juta disita untuk dipergunakan dalam berkas perkara tersangka yang masih belum dilimpahkan penyidik ke penuntutan. (SK-02)