SANGATTA,Suara Kutim.com (26/8)
Pemerintah Kutai Timur (Kutim) tidak khawatir lagi jika kedepan harus berhadapan dengan masyarakat terkait permasalahan hukum perdata, karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta merupakan kantor pengacara negara siap memberikan pelayanan pendampingan terhadap kasus atau perkara perdata yang dihadapi pemkab.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Sangatta, M Iqbal menegaskan sudah menjadi tugas kejaksaan selain menjadi penuntut dalam sebuah kasus atau perkara, juga pengacara negara. “Kejaksaan memiliki kewenangan dan kewajiban menjadi pembela dan mendampingi masyarakat yang meminta pihak kejaksaan sebagai pengacara mereka termasuk Pemkab Kutim,” terang Iqbal.
Ia menyebutkan, beberapa kasus perdata yang dihadapi Pemkab Kutim banyak dimenangkan setelah Kejaksaan Sangatta menjadi pengacara negara gugatan sekelompok kelompok masyarkat di Muara Ancalong. “Untuk mempermudah pendampingan, Kejari Sangatta meminta kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat di lingkup Pemkab Kutim untuk membuat perjanjian tertulis (MoU) bersama pihak Kejari Sangatta dalam menggunakan Kejari Sangatta sebagai pendamping sekaligus pengacara negara,” harap Iqbal.
Harapan Kejaksaan Sangatta yang disampaikan Iqbal disambut positif oleh Bupati Ismunandar, dan ia menginstruksikan seluruh SKPD termasuk camat membuat MoU dengan pihak Kejari Sangatta dalam upaya pendampingan sebagai pengacara negara. “Tawaran ini tentu memudahkan Pemkab, sehingga setiap ada kasus perdata tidak perlu lagi menyewa pengacara dari luar cukup menggunakan pihak Kejari Sangatta. Selain itu, fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara ini memang jarang dimanfaatkan, baik oleh masyarakat maupun Pemkab Kutim,” kata Ismunandar.(SK2/SK3/SK12)