Beranda hukum Ak Ditemukan Polisi, Resmi Menyandang Tersangka Perampokan dan Pecabulan Meski Usinya Dibawah...

Ak Ditemukan Polisi, Resmi Menyandang Tersangka Perampokan dan Pecabulan Meski Usinya Dibawah Umur

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (26/8)
Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) akhirnya mengamankan Ak (14) yang disangka sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan dan pecabulan. Kasus yang terjadi Rabu (17/8) malam ini menimpa Ma (13) dan R (8).
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasat Reskrim AKP Andhika Dharmasena menerangkan, Ak diamankan sehari setelah kejadian. “Kini kasusnya sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA karena pelaku dan korbannya di bawah umur, meski demikian perbuatan Ak tetap diproses meski masih di bawah umur,” terang kapolres.
Disinggung apakah Ak saat melakukan perbuatan tercelanya karena pengaruh obat atau minuman keras, kapolres mengaku belum mengetahui. Namun, sejumlah warga di Bengalon menyebutkan Ak merupakan “anak bermasalah”.
Seperti diberitakan, kasus yang membuat orang tua Ma dan R marah besar karena keduanya diperlakukan tak pantas oleh Ak. Tidak itu saja, R yang masih kecil juga dianiaya. Aksi tak pantas dilakukan Ak ini ketika Ma ditemani R membeli nasi goreng, saat itu ia dicegat Ak. Ak minta diantar ke Sebongkok, namun Ak yang mengemudi kendaraan bukannya menuju Sebongkok tetapi ke eks gudang kayu yang gelap dan jauh dari pemukiman. “Setiba di eks pabrik kayu, tiba-tiba Ak melakukan perbuatan tak sepantasnya dilakukannya seorang anak di bawah umur kepada M, selain itu ia memukul Ma dan R kemudian membawa lari sepeda motor korban,” timpal Kasat Reskrim AKP Andhika Dharmasena.
Merasa sepeda motor dibawa Ak, dan dipukul bahkan diperlakukan tak pantas, Ma dan R melapor ke kepada orangtuanya sehingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Bengalon. “Ada dua pasal yang bisa dikenakan kepada Ak yakni pencurian dengan kekerasan serta pecabulan, karena tersangka Ak di bawah umur proses hukumnya akan dilakukan sesuai UU Perlindungan Anak,” ujar Andhika Dharmasena.(SK3/SK13)