Beranda hukum Irawansyah : Pemkab Kutim Akan Bayar Untang Proyek Bersama Denda Keterlambatan Bayar

Irawansyah : Pemkab Kutim Akan Bayar Untang Proyek Bersama Denda Keterlambatan Bayar

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/1-2017)
Pembayaran proyek yang belum terbayar dengan memberikan kesempatan pada kontraktor untuk pinjam dana ke bank dengan jaminan APBD Pemkab Kutim, belum bisa menyelesaikan masalah karena mekanisme peminjaman sama dengan pinjaman murni meskipun agunannya APBD Pemkab Kutim tahun 2017.
Sulitnya mendapatkan pinjaman, tidak banyak kontraktor yang mengajukan peminjaman sehingga ada yang harus banting setir agar upah pekerja dan pembelian bahan pada toko terbayarkan. “Terpaksa mobil dijual agar bisa membayar upah pekerja, mereka itu wajib dibayar upahnya karena merekalah proyek selesai selain itu dukungan toko bangunan tak kalah pentingnya, namun pemilik toko tetap saja meminta jaminan sehingga sertifikat tanahlah yang digadaikan,” aku beberapa kontraktor.
Terkait kesulitan kontraktor mendapatkan pinjaman dari bank, diakui Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutim Irawansyah, tidak bisa dipaksakan. “Memang persyaratan pinjaman itu sama dengan pinjaman biasa, kontraktor yang pinjam dan pemerintah hanya siapkan garansi bahwa akan dianggarkan di APBD 2017. Kalau ternyata kontraktor kesulitan, maka tentu mereka harus menunggu dibayar dari APBD 2017,” sebut Irawansyah belum lama ini.
Diungkapkan, jika kontraktor yang pinjam namun Pemkab yang bayar bunga. Jika Kontraktor menunggu dibayar dari APBD tahun 2017, pemkab akan membayar denda. “Pemkab itu fair, kontraktor terlambat kerja didenda nah kalau Pemkab lambat bayar juga wajib bayar denda,” katanya.
Terhadap besaran denda keterlambatan membayar pekerjaan, ia mengaku belum menghitung. “Kami masih inventarisasi, berapa nilai denda yang harus dibayar. Kami masih akan kordinasi dengan Bagian Pembangunan,” kata Irawansyah yang juga Ketua Tim Panitia Angggaran Daerah (TPAD) Kutim.
Seperti diwartakan, Pemkab Kutim berhutang ke kontraktor terhadap berbagai proyek tahun 2016 sekitar Rp600 miliar. Oleh Pemkab Kutim, kontraktor diminta meminjam ke bank dengan jamiman pemkab yang akan bayar tahun 2017.
Tapi bukan hanya utang proyek, Pemkab kutim juga masih punya utang pembayaran lahan ke pemilik lahan sekitar Rp270 miliar, namun pembayarannya dilakukan bertahap sesuai kemampuan APBD. “Utang lahan itu pembayaranya disesuaikan dengan anggaran yang ada, pembayaran dilakukan bertahap,” terang Irawansyah.(SK2)