SANGATTA (12/6-2018)
Pegawai Pemkab Kutim diingatkan Bupati Ismunandar untuk tidak terlibat dalam penyebarluasan informasi tidak benar atau hoax, kekerasan, serta pemecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa.
Kepada sejumlah wartawan belum lama ini di ruang kerjanya, Ismu menandasakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemkab Kutim termasuk TK2D wajib menjaga NKRI dan selalu aktif memerangi segala bentuk penyalahgunaan media sosial. “Membuat atau ikut menyebarkan berita tak benar, sama saja fitnah. Karenanya Pegawai Pemkab Kutim harus bisa memilah mana beriata atau informasi benar dan mana yang tidak benar,” pesan Ismu.
Harapan orang nomor satu di Pemkab Kutim ini terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berikrasi (Menpan dan RB) tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.
Dalam SE Menpan RB tertanggal 21 Mei 2018, sebut Ismu, setiap ASN diharapkan berperan membangun suasana yang kondusif di media sosial terlebih di tahun politik. Ismu menyatakan sependapat dengan Menpan RB, setiap ASN atau pegawai pemerintah menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan perilaku sebagai pegawai pemerintah.
Kemajuan teknologi dan informasi, ujar Ismu, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memberikan manfaat banyak kepada negara dan bangsa bukan memecah belah NKRI. “Sebagai ASN atau pegawai pemerintah, kepada seluruh pegawai Pemkab Kutim untuk tidak membuat dan menyebarkan berita palsu, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme dan pornpgrafi melalui media sosial seperti whatshap dan facebook, termasuk kepada media massa,” pesannya.
Ia menandaskan, pembinaan kepada pegawai pemkab yang terlibat penyalahgunaan media sosial, wajib dilakukan secara berjenjang. “Jika terlalu parah, apa boleh buat dilakukan tindakan tegas sesuai UU serta peraturan kepegawaian yang berlaku,” tandas Ismu seraya minta pegawai Pemkab Kutim tetap menjaga keutuhan NKRI serta bersemangat membangun Indonesia.(ADV-KOMINFO)