Bupati Isran Noor |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Bupati Isran Noor memastikan gugatan Pemkab Kutim kepada Jaksa Agung dan 3 tergugat lainnya akan terus bergulir. Pasalnya lembaga Adhyaksa ini, dinilai telah melanggar hukum karena tidak segera mengembalikan barang bukti hasil penjualan divestasi saham lima persen PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang seharusnya masuk ke kas daerah. “Pemkab hanya ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai hak rakyat Kutai Timur terutama mengenai barang bukti yang atas keputusan Mahkamah Agung dalam keputusan terakhirnya adalah fatwa mengembalikan ke daerah,” sebut Isran, disela-sela menghadiri peresmian pimpinan DPRD Kutim.
Isran menegaskan, MA memutuskan jika dana sebesar Rp 576 M harus dikembalikan ke kas daerah, karenanya Pemkab mengharapkan dana segera dieksekusi sehingga bisa digunakan untuk kepentingan rakyat banyak terutama untuk pembangunan infrastruktur.
Kepada wartawan, ia menyebutkan salah satu proyek mendesak dilanjutkan pekerjaanya yakni pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabo yang ini trekendala dana sehingga terbengkalai. “Salah satu rencana penggunaan dana sitaa kejaksaan itu yakni meyelesaikan PLTG di Kabo namun mau diselesaikan tapi persoalannya ketika mau dieksekusi banyak alsannya,” beber Isran Noor.
Disinggung tunggakan pajak PT KTE yang mencapai Rp 200 M dan rencananya dipotong dari barang bukti yang bakal ditransfer ke kas Pemkab, Isran dengan tegas menolak. Ia menilai, barang bukti yang akan dieksekusi itu masuk kedalam kas dearah artinya merupakan uang negara sehingga tidak tepat dikenakan pajak. “Soal pajak itu milik negara dan daerah, dari mana jeruk makan jeruk uang negara tak boleh kena pajak sekarang saya mau tanyakan rakyatnya mau tidak dipotong yang mestinya punya rakyat mau tidak dipotong saya tidak ada kepentingan disitu,” bebernya.(SK-02)