Beranda hukum Januar : KTP SIAK Tidak Boleh Disimpan dan Digunakan

Januar : KTP SIAK Tidak Boleh Disimpan dan Digunakan

0
Januar memperlihatkan KTP hasil produk SIAK (dalam lingkaran,red) dan KTP elektronika.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/4)
Masyarakat diingatkan tidak lagi menggunakan Kartu Tanda Penduduk(KTP) ) yang menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau KTP non-elektronik. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Januar Harlian Putra Lembang Alam, KTP SIAK tidak boleh digunakan dalam proses administrasi kependudukan masyarakat dan sudah tak boleh lagi diterbitkan. “Bagi penerbit ataupun pengguna KTP SIAK ini bisa dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.
Januar Harlian Putra Lembang Alam, menyebutkan tidak berlakunya KTP SIAK kini disosialisasikan kepada masyarakat namun masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya karena dalam urusan administrasi menggunakan KTP SIAK ini. “Sosialisasi dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai ada pihak yang dikenai sanksi pidana hanya karena ketidaktahuan,” bebernya ketika ditanya Suara Kutim.com, Sabtu (9/4) siang.
Ia menambahkan, ketidakbolehan menerbitkan KTP SIAK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2013 yang menegaskan mulai 31 Desember 2014, tidak KTP SIAK tidak berlaku. Selain itu, bagi oknum yang menerbitkan termasuk masyarakat masih menyimpan KTP hasil SIAK bisa dikenai sanksi pidana. “Sejak 1 Januari 2015 lalu KTP SIAK atau KTP non-elektronik sudah tidak berlaku,” tandasnya seraya memerperlihatkan contoh KTP hasil SIAK.
Secara khusus, Janua menghimbau masyarakat Kutim yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP) melakukan perekaman terlebih saat ini pembuatan E-KTP tidak harus dilakukan di daerah domisili dan ketentuan tersebut berlaku mulai 1 April 2016.(SK-03/SK-12)