SANGATTA,Suara Kutim,com (18/8)
Polres Kutai Timur (Kutim) Senin (17/8) sekitar pukul 4.30 Wita berhasil menangkap dua orang anak dan dua orang bandar narkoba, usai pesta sabu-sabu di Jalan Margo Santoso, Sangatta Utara. Mereka yang ditangkap adalah Rudianto (24), warga Kampung Kajang, Sangatta Selatan, Kadek Armida (24), warga Yos Sudarso I, Gang Makmur, Sangatta Utara, NA (15) Warga Kampung Tengah dan E (14) warga Singa Gewe Sangatta Selatan.
Penangkapan kawanan pengedar dan pengguna Narkoba ini dari penangkapan Hendra Saputra (29) warga Gang Asnawi Jalan kenyamukan Sangatta Utara. Ia ditangkap dengan barang bukti SS seberat 0,32 gram. “Hendra ditangkap pukul 3.30 Wita, dari pengembangan kasus jika SS didapat Hendra dari Rudi warga Jalan Margo Santoso. Saat dikejar, ternyata dikediaman Rudi sedang berlangsung pesta sabu-sabu,” jelas Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko, didampingi Kasat Reskoba AKP Jan Manto Silaholan Sianturi, Selasa (18/8) siang.
Diantara 5 orang yang ditangkap dua diantaranya adalah masih berusia remaja dan kemungkinan dilakukan diversi berdasarkan UU Perlindungan Anak (PA) yang menyatakan dengan batasan perbuatan tindak pidana yang dilakukan tidak diancam dengan ancaman 7 tahun penjara. “Dalam pemeriksaan ternyata kedua remaja itu hanya pengguna dimana pada pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengguna narkoba ancaman maksimal 4 tahun, karena itu masih harus didiversi,” jelas kapolres.
Meskipun akan didiversi, disebutkan Kepolisian akan meminta penetapan PN Sangatta kemudian sdibawa ke panti rehabilitasi Narkoba untuk diketahui seberapa jauh ketergantungan keduanya terhadap Narkoba. “Kalau sudah kecanduan, direhabilitasi. Tapi itu sudah urusan panti, karena setelah ada penetapan PN yang artinya kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” timpal Sianturi.
Terhadap tiga tersangka lainnya, diindikasikan sebagai Bandar atau perantara sedangkan Hendra merupakan kurir dari Rudi. “Hendra dapat bayaran dari Rudi sebesar Rp50 ribu sekali antara sabu sabu. Tapi, bisa lebih, kalau barang yang diantar itu banyak karenanya saat diamankan ditemukan Rp160 ribu yang diakui upah dari jasanya sebagai kurir,” beber Sianturi.
Sedangkan dari Rudi disita Rp4,4 juta, serta timbangan digital termasuk 3 buah HP, dan sabu-sabu seberat 0,5 gram. “Jadi BB sabu keseluruhan 0,82 gram, Rudi dan Kadek mendapat sabu dari warga Samarinda berinisial Y yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Sianturi Jan Manto seraya menyebutkan ketiganya dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 tahun 2009. (SK-02/SK-09/SK-12)