SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi berharap Pemerintah Kutim segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme terkait pengelolaan infrastruktur dasar pada kawasan perumahan.
Dikatakan, saat ini sudah ada lebih kurang 12 kawasan perumahan bersubsidi yang ada di Kota Sangatta. Dengan adanya Perda (Peraturan Daerah) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan, maka masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan bersubsidi tersebut sudah menaruh harapan besar agar pemerintah daerah bisa segera melakukan pembenahan dan pembangunan terhadap sejumlah fasilitas umum dan infrastruktur dasar pada kawasan perumahan tersebut.
“Dengan sudah disahkannya Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utulitas (PSU) Kawasan Perumahan Kutai Timur, saat ini masyarakat sudah menaruh harapan besar dan tidak sabar, agar pemerintah Kutim segera melakukan pembangunan infrastruktur dasar di kawasan perumahan mereka, terutama pembangunan jalan atau semenisasi dan juga pembangunan saluran drainase,” ujar Jimmi.
Lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, meski ada Perda namun proyek pembangunan tidak bisa langsung dilaksanakan karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang atau developer perumahan. Yakni adanya serah terima lahan kawasan perumahan kepada pihak pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga harus segera membuat peraturan bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda yang mengatur regulasi dan mekanisme teknis yang menjabarkan Perda Penyerahan PSU Kawasan Perumahan tersebut.
“Jadi jika ingin dibangun oleh pemerintah, maka yang pertama harus ada serah terima lahan kawasan perumahan dari pihak pengembang atau developer kepada pemerintah daerah. Kemudian selain itu, yang lebih penting lagi, Pemkab Kutim harus segera membuat peraturan bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda yang menjabarkan isi Perda yang ada. Di dalam Perbup tersebut akan mengatur mekanisme teknis bagaimana cara dan regulasi agar pihak pemerintah bisa melakasanakan proyek pembangunan di kawasan perumahan,” jelas Jimmi.
Lebih jauh dikatakan Jimmi, agar kawasan perumahan bersubsidi tersebut bisa dikerjakan oleh pemerintah, salah satu syaratnya pada perumahan tersebut sudah terisi atau berpenghuni 80 persen dari total jumlah unit rumah yang dijual oleh developer.
“Jadi syaratnya harus sudah terbangun dan terisi 80 persen dari total rumah yang ditawarkan atau dijual pihak developer kepada masyarakat. Misalkan jika mereka (developer, red) berencana membangun 100 unit rumah dan baru terbangun dua unit rumah, maka belum memenuhi syarat. Karena target pemerintah adalah memberikan kenyaman bagi warga yang sudah tinggal di perumahan tersebut, jadi jika belum ada penduduknya ya tidak layak untuk dibangun infrastrukturnya,” tegas Jimmi.(Red-SK/ADV)