Beranda politik DPRD Kutim Joni Soroti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Joni Soroti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

0

Loading

Sangatta, SuaraKutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan rapat paripurna ke – XXII, masa persidangan I tahun sidang 2024/2025, dalam agenda tersebut membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pada Selasa (26/11/2024).

Dalam hal ini, Joni sebagai Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 90 ayat 1 dan 2, yaitu :

1. Kepala Daerah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

2. Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Pihaknya mengatakan bahwa, “ maka dari itu sebagai tindak lanjuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Kutim pada tanggal 11 Juli 2024 dalam penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan KUA – PPAS APBD Tahun 2025,” ujarnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa,” pembahasan antara Badan anggaran DPRD dengan TIM Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan dari tanggal 12 Juli s/d 13 Agustus 2024, untuk membahas Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa, “Pada Tanggal 13 Agustus 2024 Penandatanganan Nota Kesepekatan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kutai Timur Tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas palfon Anggaran Sementara (PPAS) ,sebagai dasar penyusunan yang meliputi kebijakan Pendapatan, Belanja dan pembiayaan Daerah kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya. (adv/sk05).