Yulianti – Kadisepnda Kutim |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2014 hingga 400 dari Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Peningkatan terjadi hanya dalam tujuh bulan, bahkan Diprediksi hingga akhir tahun berpotensi naik lagi.
Kepala Dispenda Yulianti bersama Kabid Pajak dan BPHTB Dispenda Kutim Awang Amir, menyebutkan BPHTB 2014 sampai bulan Juli lalu dari BPHTB dipungut Rp25 miliar sedangkan tahun 2013 hanya mencapai Rp6 miliar.
Diakui, peningkatan pungutan BPHTB ini karena kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat, sementara masyarakat tidak bisa mengambil sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan jika belum bayar BPHTB. “Meningkatnya pengurusan sertifikat maka naik pula pendapatan dari BPHTB.,” terang Yulianti.
Disebutkan, BPHTB yang dikutip hanya lima persen dari nilai tanah dari kelebihan harga Rp60 juta. “Jika perkiraan harga tanah atau bangunan yang dialihkan di kurangi dari enam puluh juta yang tidak kena pajak, selebihnya dikenahkan pajak lima persen karenanya semakin besar nilai tanah atau bangunan maka makin besar pula BPHTB yang menjadi penerimaan daerah,” timpal Awang Amir.
Diakui, selain kesadaran masyarakat, dalam tahun ini terdapat sumbangsi dari BPHTB perusahan yang mengurus sertifikat lahan. Keduanya, mengakui lahan-lahan usaha cukup luas bahkan mencapai ribuan hektar karenanya terdapat biaya pembebasan mencapai ratusan miliar.
BPHTB , ujar Yulianti tidak bisa diprediksi apakah akan naik terus tiap tahun karena semua tergantung dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Ia mengakui, BPHTB berbeda dengan PBB, yang bisa naik terus karena nilai objek pajak itu naik. “Karenanya data PBB selalu divalidasi yang disesuaikan dengan harga terkini,” ungkap Awang Amir. (SK-02)