SANGATTA (4/9-2017)
Gara-gara menjual makanan asal luar negeri tanpa ijin, Zai binti AB, bakal berhadapan hakim PN Sangatta. Kajari Sangatta, Mulyadi menerangkan Zai yang sudah berstatus terdakwa diamankan Senin (11/7) tahun 2016 bersama 795 dus makanan ringan asal Malaysia.
Dijelaskan, terdakwa Zai, awalnya mendapat informasi dari A warga Malinau Provisni Kaltara ada makanan ringan. Dalam pembicaraan melalui telepon, Zai memesan sejumlah makanan ringan yakni= Layar Cake, London, Swiss, Apollo Roka.
Kemudian, Zai menghubungi B yang tinggal di Sungai Kenyamukan Nunukan Kaltara utnuk membeli makanan ringan dari A di Malinau. “Makanan ringan itu diambil Ar dengan kapal boat, kemudian pada Minggu tanggal 10 Juli 2016, terdakwa menyuruh Marli dan Saksi Burhan sebagai karyawan mengantar pesanan makanan ringan kepada A yang berada di Samarinda yang menggunakan truck Nopol KT-8911-MW,” terang Kajari.
Namun, pada Senin (11/7) kendaraannya diawaki Marli dan Burhan diberhentikan Matias dan Febrian, anggota Polsek Kongbeng. Ketika diperiksa dokumen barang terlebih ijin terhadap makanan luar negeri, Marli dan Burhan tak bisa memperlihatkan.
Berdasarkan surat Balai BesarPengawas Obat dan Makanan di Samarinda No : IN. 07.06.1013.08.16.1273 tanggal 10 Agustus 2016 – Kepala Balai Besar Pengawas Obat Makanan di Samarinda dengan kesimpulan sebagai berikut barang yang dibawa tidak ada ijin edar. “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yakni melanggar Pasal 91 Ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” terang Kajari Mulyadi seraya menerangkan dalam waktu dekat Zai menjalani persidangan.(SK12)