Beranda hukum Jual Rokok Tanpa Cukai, Sales Ditangkap Bea Cukai Sangatta

Jual Rokok Tanpa Cukai, Sales Ditangkap Bea Cukai Sangatta

0

Loading

SANGATTA (7/12-2018)
HB dan TS – kini tak bisa lagi melakukan aktifitasnya sebagai sales rokok, pasalnya mereka tertangkap tangan menjual rokok tanpa cukai seperti diamanatkan pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Kajari Sangatta Mulyadi menerangkan, HB dan TS, tertangkap tangan aparat hukum pada Selasa (4/9) lalu saat membawa rokok tanpa cukai. “Terdakwa HB merupakan sales rokok yang dijual TS, selama bekerja dengan TS sejak tahun 2016 lalu, terdakwa HB mendapat gaji Rp3 Juta namun rokok yang dijual diketahui tidak ada cukainya,” terang Kajari belum lama ini kepada Suara Kutim.com.
Dijelaskan, saat memasarkan rokoknya, HB berhasil memasarkan dengan nilai penjualan Rp30 juat perhari. Uang penjualan rokok tanpa cukai ini, dikirim HB dari rekening Sup – istrinya kepada PL – istri TS.
Dalam pemasaran sejumlah rokok tanpa cukai itu, ujar Kajari, terdakwa HB menitipkannya ke sejumlah toko di Sangatta, Bengalon, serta beberapa kecamatan lainnya. Rokok tanpa cukai yang dijual HB yakni merk SM dan Level dengan harga Rp 75 ribu perslop, HAMMER dan For U dengan harga Rp65 ribu perslop. “Penangkapan penjualan rokok tanpa cukai ini dilakukan tim Bea Cukai Sangatta di Bengalon, dalam operasi itu ditemukan ditemukan 9 karton dengan total berisi 832 slop atau 166.400 batang rokok,” terag Kajari seraya menambahkan pekara yang kali pertama terjadi di Kutim ini telah dilimpahkan ke PN Sangatta dengan Andre Zuhandika Devi sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Disebutkan, HB didakwa melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(SK11)