SANGATTA,Suara Kuti,com (1/9)
Setelah menerima berkas dan pelimpahan tersangka berikut barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta akhirnya menyeret Ij alis Jur bin AK (45) ke meja hijau. Ia didakwa dengan pelanggaran berlapis yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7) Jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudiuan premier Pasal 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajeri) Tety Syam menerangkan tedakwa Jur pada hari Minggu (10/7) pukul 10.45 Wita di sebuah kebun yang bagian dari arena motor cross Sangkulirang, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya Neisya Nur Azlya alias Azly yang masih berusia 4 tahun.
Perbuatan tersebut, ujar Kajari, dimulai pada Kamis (7/7) pukul jam 07.10 Wita terdakwa datang kerumah keluarga korban, kemudian oleh Sabnah – ibu korban diminta mengambilkan termos nasi dan kompor dirumah Acil.
Setelah itu, Ij makan bersama keluarga Neisya, beberapa jam kemudian Ij membeli HP dan kembali ke rumah dan melihat Lia – kakak Neisya bersama seorang pria di teras rumah. Pada pukul 10.00 Wita, Ij kembali meminjam sepeda motor untuk ke toko. “Pada saat itulah Karena sudah mengenal Ij, Nesya ikut. Perjalanan Ij dengan Neisya dilihat Mafriati, Suriansyah, Wahab dan Ipi,” beber kajari
Setelah keliling Sangkulirang, terdakwa Ij membawa Neisya menuju ilir Kampung Bugis menuju arena motor cross dan membawa Neisya masuk kedalam kebun yang sudah tidak terawat dengan kondisi semak-semak yang banyak terdapat pohon kering dan tumpukan pelepah daun kelapa.
Ketika dibawa ke kebun, Neisya sempat bertanya namun dijawab nggak ngapa-ngapain cuman jalan-jalan saja. “Berjarak lebih kurang 15 menter dari sepeda motor diparkir, terdakwa Ij langsung merebahkan Neisya dan melakukan perbuatan tak pantasnya, membekap dan membunuh serta membakar Neisya,” beber kajari terhadap kasus yang tercatat dengan register pekara No 283/Pid.Sus/2016/PN.Sgt tanggal 25 Agustus 2016 ini.
Setelah membunuh Neisya dengan sadis, Ij langsun melarikan diri ikut truk yang dikemudikan Agus dan bermalam di rimah Frans dan tertangtakp di Balikapapan.
Karenanya Ij didakwa berlapis termasuk dakwaan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap ank yang mengakibatkan mati, termasuk dugaan pembunuhan berencana seperti diatur dalam pasal 340 KUHP.(SK13/SK14)