Beranda hukum Kadis PLTR Bantah Terima Fee Ratusan Juta Rupiah Dari Pembebasan Lahan Gedung...

Kadis PLTR Bantah Terima Fee Ratusan Juta Rupiah Dari Pembebasan Lahan Gedung Diklat

0
M Ardi Hazim saat menerangkan persoalan lahan 6 Ha yang mereka segel kepada Wabup Kasmidi Bulang, termasuk Kadis PLTR YS menerima fee dari pembebasan lahan senilai Rp12 M ini.

Loading

SANGATTA (14/1-2019)

                Kepala Dinas Penataan Lahan dan Tata Ruang (PLTR) YS dituding menerima fee dari pembayaran lahan seluas 6 Ha milik Hatta dan kawan-kawan. Fee bagi YS itu, diungkapkan Muh Ardi Hazim – pengacara Hatta dihadapan Wabup Kasmidi Bulang, Kepala Badan Kepegawian dan Diklat, Zainuddi Aspan serta puluhan pasang mata lainnya, Senin (14/1).

                Kepada Wabup Kasmidi Bulang, Ardi menyebutkan masalah lahan seluas 6 Ha tidak berbias  jika Pemkab Kutim terutama Dinas PLTR tidak melanjutkan pembayaran, karena masalahnya sedang bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

                “Kami sudah mengingatkan agar tidak dilakukan pembayaran sesuai aturan yang ada, namun kenyataannya tetap dilakukan pembayaran lahan ke Baharuddin Hanan dalam beberapa kali hingga mencapai Rp10,5  miliar, Baharuddin Hanan bisa menerima uang karena YS menerima fee sebesar antara Rp100 Juta hingga Rp200 juta,” beber Ardi Hazim.

                Mendapat tudingan Ardi, YS yang hadir di pertemuan di teras Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kutim, tampak terdiam. Namun, ia ketika ditanya Suara Kutim.com, mantan Kabag Perekonomian Setkab Kutim ini, membantah. “Nggak benar itu, nggak ada itu,” kata YS santai.

Seperti diberitakan,  Gedung Badan Kepegawaian dan Diklat serta Dinas Pariwisata Kutim, sejak Jumat (11/1) lalu disegel  Hatta dan kawan-kawan.  Bersama Muhammad Ardi Hazim sebagai pengacara, mereka melakukan penyegelan hingga Senin (14/1) sehingga pegawai yang akan bekerja tidak bisa masuk.  “Kami sudah lama berharap dan minta masalahnya segera diselesaikan, tapi tidak ada perhatian dari Pemkab Kutim,” kata Ardi – pengacara Hatta.

                Upaya untuk mendapatkan haknya, melalui Ardi sebagai pengacara,  Hatta telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Gugatan Hatta yang tercatat dengan nomor register 41/Pdt.G/2018/PN Sgt ini akhirnya dimenangkan Hatta.

                Meski demikian, lahan senilai Rp12 M itu tetap belum menjadi hak Hatta, bahkan Pemkab Kutim pada tahun 2011  melakukan pembayaran kepada pihak lain yang bukan pemilik lahan. Hatta kepada Suara Kutim.com menerangkan Pemkab Kutim telah melakukan pembayaran Rp10,5 M dari dana Rp12 M. “Kok bisanya pemkab atau tim pembebasan lahan saat itu melakukan pembayaran, sementara lahannya bermasalah karena kami sebagai pemilik lahan sah, komplain,” kata Hatta.

                Sementara Ardi menyatakan aksi mereka menyegel ketiga kantor Pemkab kutim ini  semata-mata menuntut hak klinnya. “Kami sementara ini hanya menuntut Rp1,5 M , sisa dari pembayatan yang ada dibayarkan kepada klin kami sementara sisanya bisa dicicil. Kalau tidak dibayar, kami mohon maaf terpaksa kantor yang ada kami segel total,” kata Ardi.(SK2/SK3/SK11)