Beranda hukum Kaltim Targetkan Tahun 2024 Tidak Ada Lagi BABS

Kaltim Targetkan Tahun 2024 Tidak Ada Lagi BABS

0

Loading

SAMARINDA (30/6-2020)

Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim Muhammad Sa’bani menyatakan Provinsi Kaltim tahun 2024 menargetkan  tidak ada lagi rumah tangga yang   Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan   90 persen akses layak layanan air limbah termasuk di dalamnya adalah 15 persen akses aman.

“Diharapkan  pada tahun 2024   masyarakat Kaltim tidak ada lagi  melakukan buang air besar sembarangan, ini sangat penting dalam menjaga kesehatan lingkungan,” kata Muhammad Sa’bani saat membuka Kick Of Meeting  Program Pembangunan  Sanitasi Pemukiman (PPSP), Pembangunan  Perumahan, Pemukiman, Air Minum, dan Sanitasi (PPAS) Provinsi Kaltim Tahun 2020 di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (30/6).

Disebutkan,  mewujudkan target Kaltim bebas BABS, harus  ditindaklanjuti dengan strategi pembangunan yang tepat yakni pembangunan di bidang air minum, sanitasi dan Perumahan pemukiman harus tetap menjadi prioritas pembangunan di daerah yang dijabarkan dalam penentuan arah dan strategi kebijakan serta implementasi program kegiatan di daerah.

“Saat ini semua daerah di Kaltim setelah mengikuti program PPSP,  mulai dari tahapan advokasi,  penyusunan dokumen strategi sanitasi   hingga tahapan implementasi sampai dengan tahapan menitoring  evaluasi. kedepannya diminta kepada  daerah   mensinergikan program-program yang direncanakan dalam dokumen strategi sanitasi ke dalam dokumen perencanaan  utama baik dalam jangka menengah  maupun rencana tahunan,” paparnya dalam acara yang digelar melalui Vicon.

Sa’bani mengatakan target pembangunan sanitasi pada tahun 2024 mendatang tidak mungkin dicapai dengan kebijakan dan tindakan yang  biasa-biasa saja karenanya   diperlukan lompatan besar terlebih hingga kini capaian akses air minum aman dan sanitasi layak di daerah kurang optimal.

” Ditambah dengan situasi dan kondisi keuangan di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini, tentunya tantangan akan semakin besar dalam mencapai target nasional pada tahun 2024. Untuk itu dibutuhkan komitmen dan upaya yang sangat serius dari seluruh stakeholder,” tandasnya

Sa’bani menambahkan, keberadaan Pokja AMPL dan PPAS sangat diperlukan untuk mensinergikan kebijakan dan strategi inisiatif pembangunan di bidang air minum, sanitasi dan perumahan pemukiman yang ada di daerah. Tidak hanya dari sektor infrastruktur, namun juga dari sektor kesehatan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan sektor-sektor terkait lainnya.

Selain itu Pokja AMPL dan PPAS, juga dapat mendorong dan memberikan pertimbangan kepada bupat/walikota dan menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam pembangunan di sektor PPAS. “ Sebagai contoh dalam aspek pembiayaan, beberapa potensi sumber- sumber pendanaan diantaranya bantuan keuangan provinsi, sejatinya dapat diakses  daerah  untuk pembangunan air minum dan sanitasi. Namun pada implementasinya, bantuan keuangan provinsi belum dimanfaatkan oleh kabupaten/kota secara maksimal.Usulan daerah masih terbatas pada faktor fisik jalan dan jembatan,  belum  terlalu banyak menyentuh air minum dan sanitasi. Disinilah peran advokasi dan Pokja AMPL dan PPAS sangat diperlukan,” ungkap Sa’bani.(SK8)