KPU Kutim Saat Menerima Pendemo Soal Putusan MK |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Maraknya kabar salah satu anggota KPU Kutim menjadi tersangka pembuatan surat palsu berupa bukti pembagian kursi Dapil Kutim tiga di MK, dibantah Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Setiyo. “Sampai saat ini belum ada tersangka. Ini masih dalam penyelidikan,” terang kapolres, Rabu (13/8).
Dijelaskan, pemeriksaan saksi belum tuntas karewna penyidik masih sibuk dengan berbagai kegiatan besar di Kutim, termasuk pengamanan peresmian anggota DPRD. Belum lagi, beberapa hari kemudian akan ada lagi peringatan 17 Agustus, sehingga penyidik tidak fokus. “Yang jelas sebagai orang yang dianggap mengetahui masalah ini sudah diperiksa termasuk anggota KPU Kutim, juga sudah diperiksa, tapi masih tetap penyelidikan,” terang kapolres.
Ditanya terkait dengan hasil pemeriksaan anggota KPU soal asal usul data yang dibawa ke sidang gugatan Partai Demokrat yang ternyata berbeda dengan hasil pleno KPU Kutim sendiri, Danang tidak memberikan penjelasan. “Hasil pemeriksaan itu kan bukan untuk dipublikasikan, tunggu saja semua sedang didalami,” katanya.
Sebelumnya, ketua KPU Kutim Fahmi Idris juga tak mau komentar terkait dengan data yang dijadikan barang bukti dalam sidang gugatan MK, yang berbeda dengan hasil pleno KPU. “kami tidak mau komentar masalah data yang di MK semuanya sudah kami terangkan ke penyidik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota KPU Kutim terancam 6 tahun penjara, pasalnya mereka sedang dalam pemeriksaan penyidik Polres Kutim terkait data perolehan kursi DPRD Kutim Hasil Pileg 2014 yang diduga palsu namun diserahkan dalam sidang sengketa pemilihan suara di Mahkama Konstitusi (MK). Dimana dengan data palsu itu, 4 kursi anggota DPRD Kutim berpindah ke partai lain, yang seharusnya tidak berhak.
Bahkan akibat putusan itu, pelantikan anggota DPRD Kutim kini berpolemik karena ada empat kursi yang masih bermasalah. Partai yang diuntungkan dengan putusan MK, meminta pelantikan sesuai dengan putusan MK. Sementara KPUD ngotot pelantikan berdasarkan hasil pleno KPU Kutim. (SK-02)