Beranda hukum Kapolres : Belum Ada Jadi Tersangka

Kapolres : Belum Ada Jadi Tersangka

0

Loading

KPU Kutim Saat Menerima Pendemo Soal Putusan MK
SANGATTA,Suara Kutim.com
Maraknya kabar  salah satu  anggota KPU  Kutim menjadi tersangka pembuatan surat palsu berupa bukti pembagian kursi Dapil Kutim  tiga di MK, dibantah Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Setiyo.  “Sampai saat ini belum ada tersangka. Ini masih dalam penyelidikan,” terang kapolres, Rabu (13/8).
Dijelaskan,   pemeriksaan saksi belum tuntas karewna  penyidik masih sibuk dengan berbagai kegiatan besar di Kutim, termasuk pengamanan peresmian  anggota DPRD.  Belum lagi, beberapa hari kemudian akan ada lagi peringatan 17 Agustus, sehingga penyidik tidak fokus. “Yang jelas  sebagai orang yang dianggap mengetahui masalah ini sudah diperiksa termasuk anggota KPU Kutim, juga sudah diperiksa, tapi masih tetap penyelidikan,” terang kapolres.
Ditanya terkait dengan hasil pemeriksaan anggota KPU  soal asal usul data yang dibawa ke  sidang gugatan Partai Demokrat yang ternyata berbeda dengan  hasil pleno KPU Kutim sendiri, Danang tidak memberikan penjelasan. “Hasil pemeriksaan itu kan bukan untuk dipublikasikan, tunggu saja  semua sedang didalami,” katanya.
Sebelumnya, ketua KPU Kutim Fahmi Idris juga tak mau komentar terkait dengan data yang dijadikan barang bukti dalam sidang gugatan MK, yang berbeda dengan hasil pleno KPU. “kami tidak mau komentar masalah  data yang di MK   semuanya sudah kami terangkan ke penyidik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota KPU Kutim terancam 6 tahun penjara, pasalnya mereka sedang dalam pemeriksaan penyidik Polres Kutim terkait data perolehan kursi DPRD Kutim Hasil Pileg 2014  yang diduga  palsu namun diserahkan dalam sidang sengketa  pemilihan suara  di Mahkama Konstitusi (MK). Dimana dengan data palsu itu, 4 kursi anggota DPRD Kutim berpindah ke partai lain, yang seharusnya tidak berhak.

Bahkan akibat putusan itu, pelantikan anggota DPRD Kutim kini berpolemik karena ada empat kursi yang masih bermasalah. Partai yang diuntungkan dengan putusan MK, meminta pelantikan sesuai dengan putusan MK. Sementara KPUD ngotot pelantikan berdasarkan hasil pleno KPU Kutim. (SK-02)