SANGATTA,Suara Kutim.com (16/12)
Kawanan tahanan yang berhasil “menikmati” udara kebebasan sementara tampaknya harus mengurung niatnya untuk segera bebas, pasalnya masa tahanan mereka bakal bertambah dengan kasus baru yakni telah melakukan perusakan tahan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sementara Ny Ma – Mansyur, yang diduga membantu terjadinya pelarian dengan menyelundupkan gergaji besi dijerat dengan pasal 170 jo 55 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika DS mengakui tahanan yang sudah “kembali kandang” menerangkan masalah kaburnya tahanan tidak ada sanksi hukumnya tetapi perbuatan melarikan diri ditambah merusak ruang tahanan yang dikenakan kasus baru di luar kasus yang sedang dijalani. “Jangankan yang menyediakan alat untuk merusak ruang tahanan seperti dilakukan Ny Ma, mereka yang membantu pelarian termasuk menyembunyikan atau melidungi bisa dikenakan pelanggaran,” ungkap kapolres belum lama ini seraya menyebutkan Ny Ma sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Seperti diketahui, Rabu (4/11) sekira pukul 01.00 wita, 16 orang melarikan diri dari tahanan Polres Kutim. Tahanan melarikan diri dengan cara merusak atap gedung tahanan Polres Kutim, setelah memotong terali besi .
Kaburnya tahanan diketahui saat dilakukan pemeriksaan pada pukul 06.30 wita. Dari 16 tahanan yang kabur 15 orang ditemukan kembali diantaranya Item, Silas, Santi, Ardi, Dahamang, Hendra, Ikbal, Rahman, Soleh, Marsidin, Taufik, Mansyur, Darminto dan Sinta. Sedangkan Fajri Yasir alias Jerry masih dicari tim gabungan Polres Kutim dan Polda Kaltim.(SK-02/SK-11)